IOWA- Pengadilan tinggi Iowa memutus Microsoft harus membayar ganti rugi 179,5 juta US dolar kepada warga Iowa, kemarin. Microsoft dinilai telah melakukan praktek monopoli dan anti kompetisi piranti lunak antara 1996 hingga 2006.
Seperti dikutip dari Associated Press hari ini, monopoli Micorsoft telah menyebabkan warga Iowa membayar lebih untuk piranti lunak selama periode 12 tahun itu. Microsoft menerima putusan tersebut dan akan memberikan ganti rugi secara kontan kepada warga Iowa yang telah membeli piranti lunak Microsoft.
Untuk satu produk MS DOS, konsumen mendapat ganti rugi 16 US dolar, satu piranti Microsoft Excel mendapat ganti rugi 25 US dolar. Sedangkan satu piranti Microsoft Office seharga 29 US dolar.Pengajuan klaim ganti rugi itu, menurut Microsof, harus disertai bukti pembelian dan dokumen legal yang ditanda tangani untuk mebuktikan bahwa klaim mereka valid. Jika tidak ada bukti tersebut, maka disyaratkan untuk klaim secara online. Namun, klaim online dibatasi hingga 100 US dolar atau 200 US dolar untuk klaim melalui email. Jika bukti itu bohong, maka pengaju klaim bisa dijerat tuduhan sumpah palsu.
Tuntutan monopoli ini diajukan oleh pengacara Roxane Conlin yang berkantor di Des Moines, dan Rich Hagstrom di Zelle serta Hofman dan Voelbel dari kantor hukum Mason and Gette di Minneapolis pada tahun 2000.
Muhammad Nur Rochmi
Kamis, 19 April 2007 | 07:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: