Menteri Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Lloyd Indonesia (dahulu PT Asuransi AGF Indonesia, PT AGF Sinar Bintang Utama General Insurance) sebagai perusahaan asuransi kerugian.
Keterangan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-436/KM.10/2011 tanggal 6 Juni 2011. Pencabutan izin usaha itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan yang bersangkutan. Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan itu (tanggal 6 Juni 2011).
Sebelumnya Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Artha Jasa Indonesia karena tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang usaha asuransi. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011.
Sebelumnya Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011. Pencabutan izin usaha berlaku sejak penetapan Keputusan Menteri Keuangan itu.
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian atas nama PT Asuransi Lloyd Indonesia d/h PT Asuransi AGF Indonesia d/h PT AGF Sinar Bintang Utama general Insurance melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-436/KM.10/2011 tanggal 6 Juni 2011.
(SELENGKAPNYA)
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi atas nama PT Multi Mitra Trust berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011.
(SELENGKAPNYA)
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi atas nama PT Mitrasarana Insurance Brokers melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-70/KM.10/2011 tanggal 19 Januari 2011.
(SELENGKAPNYA)
“Mari Berasuransi” dengan memilih partner yang benar
Source:
http://www.bapepam.go.id/perasuransian/index.htm
ilustrasi / picture: internet
semoga tidak ada konflik dg nasabah dg ditutupnya ijin perusahaan asuransi ybs. karena jika timbuk konflik efeknya bisa melebar ke perusahaan” lain. nice info. aslam 🙂
ralat. maksudnya salam 🙂