Polis ini juga memberikan santunan biaya pemakaman Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil
Polis ini juga memberikan santunan biaya pemakaman Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil