Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua

banner 468x60

Download di sini untuk membaca Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua

OJK kembali merilis Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua terkait pelaksanaan SE OJK NO.SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda (Property Insurance) dan Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

banner 336x280

Ada 2 hal penting untuk Asuransi Harta Benda (Property Insurance) yang perlu diperhatikan, disamping masalah diskon dan biaya akuisisi (baca: komisi atau fee) untuk bank dan leasing yang sudah mulai nampak tanda-tanda “kurang jelas bedanya” ha..ha..

  1. Masalah tarif premi untuk Asuransi Machinery Breakdown yang tidak boleh dikalikan langsung dengan first loss limit melainkan harus dikalikan dengan full sum insured
  2. Masalah deductible polis gempa bumi (EQ) dengan sum insured lebih dari USD300 juta harus diajukan ke Technical Commitee OJK

Dalam sesi tanya-jawab sosialisasi FAQ Edisi Kedua ini, Saya mengajukan pertanyaan dan saran mengenai (No.1) agar OJK jika mau mengatur tarif MB silakan di atur, jika tidak mau ya dibiarkan sajalah, karena pengaturannya-pun cenderung tidak jelas. Mengenai (No.2)  cenderung sangat administratif dan responnya sangat lama, sebaiknya dihikangkan saja karena sudah ada batasan minimum deductible USD3 juta. Atas pertanyaan dan saran-saran tsb OJK tidak memberikan jawaban yang jelas namun “akan mempertimbangkannya”.

 

Mari Berasuransi

By Imam MUSJAB, Tel +628128079130 email imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *