Apakah asuransi menjamin dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di bekasi (jababeka)?

banner 468x60

”Perusahaan kami berada di kawasan Jababeka yang mengalami demo daripada syarikat buruh. Kami udah punyai asuransi business interruption yang di extended dari property all risk mengikuti Munich Re policy wording.

Olehkarena demo ini, kami terpaksa mengalami kerugian stop produksi, menambah kos libur dll (tidak ada physical damage terhadap property). Soalan saya, adakah ansuransi melindungi kerugian terhadap masalah ini?”

banner 336x280

Pertanyaan yang bagus dari Alex Lim mengenai dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di Bekasi (Jababeka)

Untuk dapat dijamin dalam Polis Business Interruption diperlukan adanya “physical damage” tehadap premises atau objek pertangungan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis property (dalam hal ini pemogokan buruh atau labor strike).

Apakah pemogokan buruh (labor strikes, lockout of workers) merupakan risiko yang dijamin dalam asuransi harta benda (property)?

Periksa polis anda, jika terdapat perluasan jaminan (additional clauses) RSMDCC (Riots, Strikes, Malicious Damages, and Civil Commotions) berarti dijamin, namun jika tidak ada berarti tidak dijamin karena polis-polis standard terdapat pengecualian umum “War and RSCC”.

Apakah terdapat kerusakan fisik (physical damage) terhadap harta benda yang diasuransikan?

Dalam kasus Pak Alex, tidak terdapat kerusakan fisik pada bangunan, mesin, stock atau harta benda lainnya yang diasuransikan, karena demo menuntut kenaikan upah (putusan pengadilan) dilakukan dijalan tol jauh diluar lokasi pabrik.

Bagaimana dengan aplikasi perluasan jaminan (additional clauses) seperti: (1) Material Damage Proviso Waiver (2) Prevention or Denial of Access (3) Public Utility / Transportation Clause (4) Suppliers or Customers Extension Clause?

Bukankah klausul-klausul tersebut tidak mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) terhadap pabrik yang diasuransikan?

Mari kita perhatikan lebih lanjut klausul-klausul tersebut dan aplikasinya.

(1) Material Damage Proviso Waiver

Klausul ini tetap mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada bangunan, mesin, stock atau harta benda lainnya yang diasuransikan walaupun kerugian fisik yang ditimbulkan minor atau dibawah potongan klaim (deductible), Business Interruption yang terjadi haruslah merupakan dampak langsung dari kerusakan fisik (yang minor tadi).

(2) Prevention or Denial of Access

Nah klausul ini memang tidak mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada pabrik yang diasuransikan, namun yang dipersyaratkan untuk berlakunya klausul ini adalah adanya kerusakan fisik (physical damage) pada lingkungan sekitarnya (in consequence of damage (as within defined), in the vicinity of the premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto) yang sedemikian rupa sehingga menghalangi atau mencegah akses (orang, kendaraan, barang ke lokasi pabrik).

Nah pertanyaannya:

-apakah terjadi kerusakan yang demikian (akibat demo buruh tsb)?

-apakah kerusakan tersebut mengakibatkan akses ke lokasi pabrik terhalangi?

-apakah tidak ada akses alternatif menuju pabrik yang dapat digunakan?

Kerusakan di ruas tol (area demo) mungkin saja terjadi, tapi bukan akibat kerusakan itulah akses (ke lokasi pabrik) menjadi terhalang, melainkan buruh yang melakukan demonstrasi memblokir akses jalan tol, dan bukannya tidak ada jalan alternatif (ke lokasi pabrik) yang dapat digunakan melainkan para buruh memang tidak mau bekerja.

(3) Public Utility / Transportation Clause

Sama dengan klausul di atas, syarat berlakunya jaminan pada klausul ini adalah adanya kerusakan fisik (physical damage) pada penyedia Public Utility / Transportation dalam hal ini apakah terjadi kerusakan pada PLN (penyedia listrik), PAM (penyedia air), PGN (penyedia gas), Pertamina (bahan bakar minyak), Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Merak-Bakauheni, dll sehingga tidak dapat melayani pasokan listrik, air, gas atau sarana transportasi ke pabrik? Jawabannya adalah “Tidak”.

(4) Suppliers or Customers Extension Clause

Sama dengan klausul di atas, syarat berlakunya jaminan pada klausul ini adalah adanya kerusakan fisik (physical damage) pada Suppliers or Customers (yang biasanya tertentu (named)) sehingga mereka tidak dapat mengirimkan atau mendistribusikan bahan baku, material, atau produk? Jawabannya adalah “Tidak”.

Time Excesses (Deductibles)

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi untuk mendapatkan “indemnity” dalam klaim “business interruption” adalah Time Excesses (Deductibles) biasanya adalah 3 s/d 7 hari kalender (untuk kerugian yang disebabkan oleh RSMDCC dan lainnya) atau 14 hari kalender untuk klaim yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (dari Period of Interruption or Interference of Business yang terjadi)

Jadi kesimpulannya?


Kind regards – Imam MUSJAB dan diskusi dengan rekan-rekan lainya

Any inquiry or comment are welcomed

sources: 

(1) Material Damage Proviso Waiver (2) Prevention or Denial of Access (3) Public Utility / Transportation Clause (4) Suppliers or Customers Extension Clause

Principles of Property and Pecuniary Insurances (CII Study Course 745 / May 2000)

Bagaimana menghitung ganti rugi klaim “Business Interruption”?

image dan berita baca: vivanews.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Menurut saya kerugian bisnis interupotion tdk tercover karena pemogokan buruh sebab polis induknya adalah polis propety. Namun jika ada penambahan klausul 41.A atau 41.B jiak ada perusakan itu dijamin …

  2. Pak Imam, bagaimana kalo Business Interuption itu di cover oleh Polis Business Interuption sendiri/ terpisah dari PAR, Apakah Pemogokan Buruh yg tidak menimbulkan kerusakan property masih bisa dijamin?

    Tetap sama Pak, harus ada “Material Damage” dulu baru dijamin