Akad-Akad dalam Asuransi Syari’ah

banner 468x60

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syari’ah (PMK No.18/PMK.10/2010)

banner 336x280

Akad yang sesuai dengan syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Akad Tabarru’ (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong­ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).

Akad Wakalah bil Ujrah (Fatwa DSN No.52/DSN-MUI/III/2006)

Akad Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta, Akad Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana  peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee), Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving). Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana, sedangkan Peserta (pemegang polis), dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana, Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah, Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’, Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil ujrah.

Akad Mudharabah (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

Akad Mudharabah Musytarakah (Fatwa DSN No.51/DSN-MUI/III/2006)

Akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah, Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya  dalam investasi bersama dana peserta, Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio, Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati  atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.

Surplus Underwriting  (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

  1. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
  2. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
  3. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta

Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad (waad untuk membagikan surplus underwriting)

Defisit Underwriting (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’

Al-Qardh-Al-Hasan (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Qardh adalah pinjaman murni dari dana milik pengelola (perusahaan asuransi) kepada dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak  mencukupi untuk membayar santunan asuransi (klaim) dengan ketentuan bahwa pengembalian dana Qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’ setelah terdapat surplus pada periode-periode underwriting berikutnya.

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 51/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 53/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 81/DSN-MUI/III/2011 TENTANG PENGEMBALIAN DANA TABARRU’ BAGI PESERTA ASURANSI YANG BERHENTI SEBELUM MASA PERJANJIAN BERAKHIR

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Yook Go Sharia !!!

Semoga bermanfaat!

Tapi untuk yang ini kalo ada pertanyaan, jangan tanya saya, karena saya juga baru belajar asuransi syariah tingkat dasar ha..ha..

By Imam MUSJAB

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Pak Iman,

    luar biasa, saya yakin web ini jadi referensi para pelaku industri asuransi di tanah air. saya sendiri baru “ngeh” pak Imam juga bahas asuransi syariah.

    seberapa pun, saya yakini akan bermanfaat pak sepanjang di-share ke seluruh umat

    barakallah – 

    Aamiin, Pak
    Ayo Bapak juga harus nyumbang tulisan di sini