FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 51/DSN-MUI/III/2006
TENTANG
AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang |
: |
- bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah;
- bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk asuransi perlu dibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSN No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah;
- bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT, antara lain:
- QS. Al-Nisa’ [4]: 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
- QS. al-Hasyr [59]: 18:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ، وَاتَّقُوا اللّهَ، إِنَّ اللّهَ خَبِيْرٌ بِمَاتَعْمَلُوْنَ
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
- QS. Shad [38]: 24:
… وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ …
“… Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman & mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini …”
- QS. al-Maidah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
- QS. an-Nisa [4] : 29:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang dirimu.”
- QS. an-Nisa [4]: 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
- QS. al-Maidah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
- Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamtentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
- Hadis Nabi riwayat Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا. (رواه أبو داود وصححه ا لحا كم عن أبي هريرة)
“Allah SWT berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”
- Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم عن أبي هريرة)
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
…وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا) رواه الترمذي عن عمرو بن عوف(
“… Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
- Kaidah fiqh yang menegaskan:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
|
Memperhatikan |
: |
- Pendapat fuqaha’, antara lain dalam:
-
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ مُضَارِبًا بِمَالِ السَّيِّدَةِ خَدِيْجَةَ بِنْتِ خُوَيْلِدٍ، وَكَانَ ذَلِكَ قَبْلَ النُّبُوَّةِ، ثُمَّ حَكَاهُ بَعْدَهَا مُقَرِّرًا لَهُ. (السيرة النبوية لابن هشام، ص.: 141، نحو تطوير نظام المضاربة، لمحمد عبد المنعم أبي زيد، ص. 411)
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pergi berniaga sebagai mudharib ke Syam dengan harta Sayyidah Khadijah binti Khuwailid sebelum menjadi nabi; setelah menjadi nabi, beliau menceritakan perniagaan tersebut sebagai penegasan (taqrir).”
(Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, [al-Qahirah: Dar al-Hadis, 2004], juz I, h. 141; Muhammad Abd al-Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwir al-Mudharabah, [al-Qahirah: Maktabah al-Ma’had al-‘Alami li-al-Fikr al-Islami, 2000], h. 411)
-
القِسْمُ الرَّابِعُ: أَنْ يَشْتَرِكَ مَالاَنِ وَبَدَنُ صَاحِبِ أَحَدِهِمَا؛ فَهذَا يَجْمَعُ شِرْكَةً وَمُضَارَبَةً؛ وَهُوَ صَحِيْحٌ. فَلَوْ كَانَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ ثَلاَثَةُ آلاَفِ دِرْهَمٍ، لأَحَدِهِمَا أَلْفٌ وَلأَخَرَ أَلْفَانِ، فَأَذِنَ صَاحِبُ اْلأَلْفَيْنِ لِصَاحِبِ اْلأَلْفِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْهَا عَلَى أَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ صَحَّ. وَيَكُوْنُ لِصَاحِبِ اْلأَلْفِ ثُلُثُ الرِّبْحِ بِحَقِّ مَالِهِ، وَالْبَاقِيْ وَهُوَ ثُلُثَا الرِّبْحِ بَيْنَهُمَا؛ لِصَاحِبِ اْلأَلْفَيْنِ ثَلاَثَةُ أَرْبَاعِهِ، وَلِلْعَامِلِ رُبْعُهُ؛ وَذَلِكَ لأَنَّهُ جُعِلَ لَهُ نِصْفُ الرِّبْحِ، فَجَعَلْنَاهُ سِتَّةَ أَسْهُمٍ، مِنْهَا ثَلاَثَةٌ لِلْعَامِلِ، حِصَّةُ مَالِهِ سَهْمَانِ وَسَهْمٌ يَسْتَحِقُّهُ بِعَمَلِهِ فِيْ مَالِ شَرِيْكِهِ، وَحِصَّةُ مَالِ شَرِيْكِهِ أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ، لِلْعَامِلِ سَهْمٌ وَهُوَ الرُّبُعُ … (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج.: 6، ص.: 348)
“Bagian keempat: bermusyarakah dua modal dengan badan (orang) pemilik salah satu modal tersebut. Bentuk ini mengga-bungkan syirkah dengan mudharabah; dan hukumnya sah. Apabila di antara dua orang ada 3000 (tiga ribu) dirham: salah seorang memiliki 1000 dan yang lain memiliki 2000, lalu pemilik modal 2000 mengizinkan kepada pemilik modal 1000 untuk mengelola seluruh modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi dua antara mereka (50:50), maka hukumnya sah. Pemilik modal 1000 memperoleh 1/3 (satu pertiga) keuntungan, sisanya yaitu 2/3 (dua pertiga) dibagi dua antara mereka: pemilik modal 2000 memperoleh ¾ (tiga perempat)-nya dan amil (mudharib) memperoleh ¼ (seperempat)-nya; hal ini karena amil memperoleh ½ (setengah) keuntungan. Oleh karena itu, keuntungan (sisa?) tersebut kita jadikan 6 (enam) bagian; 3 (tiga) bagian untuk amil, (yaitu) porsi (keuntungan) modalnya 2 (dua) bagian dan 1 (satu) bagian ia peroleh sebagai bagian karena ia mengelola modal mitranya; sedangkan porsi (keuntungan) modal mitranya adalah 4 (empat) bagian, untuk amil 1 (satu) bagian, yaitu ¼ (seperempat).”
(Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 348)
-
وَلِلْمُضَارِبِ أَنْ يُسْهِمَ فِيْ رَأْسِ مَالِ الْمُضَارَبَةِ بِإِذْنِ رَبِّ الْمَالِ، وَتَتِمُّ قِسْمَةُ الرِّبْحِ بِسَبَبِ الْمُشَارَكَةِ فِيْ رَأْسِ الْمَالِ مِنَ الطَّرَفَيْنِ بِقَدْرِ مَالِ كُلٍّ مِنْهُمْ، ثُمَّ يَأْخُذُ الْمُضَارِبُ نَصِيْبَهُ الْمُتَّفَقَّ عَلَيْهِ عَنِ الْعَمَلِ، وَهذِهِ هِيَ الْمُضَارَبَةُ الْمُشْتَرَكَة (المعاملات المالية المعاصرة للدكتور وهبة الزحيلى ص.107)
“Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah.”
(Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107)
- Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumad al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.
- Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
- peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Hukum
- Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
- Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
|
Ketiga |
: |
Ketentuan Akad
- Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
- Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
- Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
- hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
- besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
- syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
- Hasil investasi :
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
Alternatif I :
- Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
Alternatif II :
- Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
|
Keempat |
: |
Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah
- Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
- Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal(investor).
- Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
|
Kelima |
: |
Investasi
- Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
- Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
|
Keenam |
: |
Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
23 Shafar 1427 H
23 Maret 2006 M |
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
|
atau download asli pdf version di sini
Post Views: 293