Tubrukan Kapal Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

banner 468x60

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL

Pasal 534

banner 336x280

Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab ini.

Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya.

Pasal 535

Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal di luar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita.

Pasal 536

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.

Pasal 537

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian – bagian yang sama.

Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama.

Pasal 538

Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.

 Pasal 539

Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal yang lain juga ada, bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan.

Pasal 540

Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan kapal.

Pasal 541

Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor.

Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.

Pasal 542

penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.

Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.

Pasal 543

Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:

Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;

Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;

Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu.

Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ. 

Pasal 544

Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku pula, bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, tanpa terjadi tubrukan kapal. 

Pasal 544a

Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab ini berlaku pula.

Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.

 

dicopy oleh:  Imam MUSJAB

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)

 

f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya

lambang mata uang pada masa penjajahan Belanda : Gulden = Florin = f = Rupiah = Rp (?)

baca artikel menarik: sejarah terbuatnya lambang Rupiah (Rp) pada mata uang Republik Indonesia

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 comments

  1. Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.

    pada prakteknya susah ini, karena Mahkamah pelayaran hampir selalu mengatakan kejadian di laut adalah kesalahan kedua belah pihak, jadi yang bisa dinego hanya proporsi kesalahannya.

    kasus yang menimpa klien saya, kapalnya dipotong dari depan oleh kapal lain sehingga tabrakan dan tenggelam. secara logika harusnya kapal yang memotong dari depan adalah salah, tapi akhirnya ditetapkan kesalahan 50 – 50 alias sama-sama salah

    kalau begini ganti ruginya kan ditanggung sendiri-sendiri ?? atau proporsi GT kapal berpengaruh ??

    IMAM MUSJAB: Maka pasal berikutnya yang berlaku:
    “Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak”.

    kalau begini ganti ruginya kan ditanggung sendiri-sendiri ?? atau proporsi GT kapal berpengaruh ??
    50 : 50 bukan berarti ditanggung sendiri-sendiri, dong? maksudnya khan kapal A bertanggung jawab 50% terhadap kerugian kapal B belum tentu equal terhadap kapal B bertanggung jawab terhadap 50% kerugian kapal A

    atau proporsi GT kapal berpengaruh ??
    Berpengaruh terhadap Limit of Liability atau batasan maksimum ganti rugi seperti bunyi pasal berikutnya:
    “Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya…”

  2. Pak Doni, mohon maaf harus dikoreksi dulu, dan inilah memang ironisnya yang terjadi di negara maritim yang harus kita cintai ini.

    Mahkamah Pelayaran di Indonesia berdasarkan peraturan yang ada sebenarnya bukan pihak yang menentukan benar salahnya pihak-pihak yang terlibat dalam tubrukan kapal. Tidak juga Mahpel yang menentukan prosentase kesalahan masing-masing pihak yang terlibat tabrakan sebagaimana, yang saya ketahui, sekarang ini sudah dianggap kelaziman.

    Meski menggunakan terminologi “Mahkamah” tetapi mahpel di Indonesia bukanlah lembaga peradilan tetapi sebuah lembaga pemerintah (bagian dari dephub) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal, bisa tubrukan, atau kecelakaan lain yang mengancam keselamatan jiwa manusia.

    Meski dengan UU Pelayaran yang baru, mahpel sedikit diberikan kewenangan untuk memeriksa tubrukan kapal niaga tapi fungsinya lebih pada penegakan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan/atau perwira kapal.

    Hasil akhir dari pemeriksaan oleh mahpel adalah sanksi (jika ada) administratif terhadap nahkoda dan/atau perwira kapal jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.

    Jadi inilah tugas utama mahpel di Indonesia, meskipun sebelum memberikan sanksi admin tersebut sebenarnya tugas2 mahpel sudah termasuk meneliti sebab2 terjadinya kecelakaan kapal. Oleh karena itu, sekarang ini gencar diwacanakan untuk menjadikan mahpel sebagai Peradilan Maritim.

    Lalu siapa yang menentukan kesalahan pihak2 yang terlibat di dalam peristiwa tubrukan kapal di laut?

    Di Indonesia, yang konon katanya negara maritim, hingga saat ini belum ada pengadilan khusus maritim atau admiralty court di negara2 lain.

    Nah dari sinilah muncul masalah di Indonesia jika terjadi peristiwa tabrakan kapal di laut.

    Secara singkat saya ingin katakan, sebab musabab kenapa mahpel sekaran ini juga menentukan pihak mana yang salah dan berapa prosentasenya karena biasanya diminta secara khusus oleh pihak2 yang terlibat dan hasil akhirnya untuk kebutuhan asuransi juga.

    Dalam kalimat Saudara:

    “…pada prakteknya susah ini, karena Mahkamah pelayaran hampir selalu mengatakan kejadian di laut adalah kesalahan kedua belah pihak, jadi yang bisa dinego hanya proporsi kesalahannya…”

    Ini sebenarnya berangkat dari general presumption bahwa kalo kedua kapal dalam keadaan manuver dan bertabrakan maka keduanya salah, tinggal dilihat persentase kesalahannya.

    Dalam kasus Anda, meski secara kronologis (ini pun sebenarnya harus cover both version), tapi oke kita anggaplah dari perspektif nahkoda kapal klien Saudara, dipotong oleh kapal lawan, namun tetap saja jika keduanya dalam keadaan manuver maka dua2nya dianggap salah.

    Jadi mungkin inilah alasan opini mahpel.

    Semoga bermanfaat.

    Salam,
    NR

    Good Point, Bro

  3. Yth. Bpk. Imam,

    Mohon konfirmasinya namun agak menyimpang dari topik, tapi masih dalam tahap benturan/tabrakan.

    CASE :

    – Apabila di dalam perjalanan kapal/tongkang itu menabrak keramba milik penduduk setempat dan disandera nya lalu di kenakan hal adat.

    Bagaimana mekanisme pergantian asuransi nya apabila tertanggung melaporkan klaim ?
    dengan kondisi ICC A/ICC B.

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama nya saya ucapkan terima kasih.

    salam
    febri

    Sudah dijawab ama Donny ya, Pak

  4. @ Opie
    terima kasih atas masukannya yang berharga. Harap maklum, ilmu yang saya dapat kebanyakan berasal dari terjun langsung menangani klaim.

    @ Febriansyah
    untuk kasus yang pertama, menabrak keramba ikan
    dari pengalaman saya, itu masih dijamin dalam FFO (jika perlindungan kapal diperluas dengan FFO) – Fixed and Floating Object.
    Setahu saya FFO hanya mencover material damage dan tidak mencover consequential losses dari tertanggung. Jadi hanya nilai kerugian keramba yang dibuktikan dapat diganti, kerugian denda adat dll adalah negosiasi pemilik kapal dengan korban sendiri

    kondisi ICC A / ICC B adalah untuk asuransi pengangkutan dan berlaku untuk barang yang diangkut, dan bukan kapalnya, jadi kurang relevan dalam kasus diatas

    @ Mas Imam, kalau salah mohon dikoreksi yaaaa
    juga saya mau nanya f. 50,- itu dalam kurs sekarang berapa ya ??

    nah itu yang aku ngga tahu juga, ada yang berpendapat bahwa f. 50 adalah sama dengan Rp 50 mata uang RI wa h kecil banget ya? namun ada juga yang berpendapat “adalah jumlah yang setara dengan nilai uang 50 gulden pada tahun 1950 dimana mata uang f. 50 itu digunakan” nah berapa nilainya ya? itu aku ngga tahu.

    dari berbagai referensi aku cek kalo di-convert ke USD pada tahun 1950 $1 = Rp7.6 –> tahun 2012 $1 = Rp9,500 maka kira-kira tahun 1950 = f.50 = Rp.50 = $6.58 –> maka 2012 = Rp62,500 (mungkin saja mengitungnya begitu – not sure)

  5. bila ada sebuah kapal yg membentur kapal yg sedang dalam keadaan diam (tidak bergerak) apa sanksi bagi kapal yang membentur tersebut. apakah kapten kapalnya ;angsung dapat digantikan karena kejadian tersebut? pasal-pasal apa saja yang berlaku. terima kasih 

    Sanksi untuk (pemilik) kapal adalah : ganti rugi sesuai ketentuan tersebut di atas, Pak (KUHD) atau LLMC

    Sanksi untuk Kapten jika terbukti gross negligence, Mahkamah Pelayaran dapat mencabut “licence-nya”, bisa juga dibawa ke ranah “pidana” (KUHP)

  6. saya ga sengaja nemu artikel ini, dan comment2nya bermanfaat sekali.
    saya mahasiswa fakultas hukum UNISBA, sedang dalam penulisan skripsi tubrukan kapal km alken pesat dan km alpine 2012 lalu.
    saya kesulitan mencari data akurat kepemilikan  km alken pesat, saya mencari siapa pengangkut dan pengusaha kapalnya  saya sudah kirim email ke perusahaan tapi belum ada tanggapan
    saya telusuri pengusaha kapalnya adalah  pt. alkan abadi
     katanya ada di surabaya ternyata setelah ditelusuri ada 2 alamat, di Surabaya : jl Tanjung Sadari 107 surabaya dan jl raya dharmahusada indah. 
    ada juga cabangya di jakarta utara jl enggano megah.
    bagi yang mengetahui siapa pengangkut dan pemilik kapal km alken pesat mohon bantu saya
    terimakasih

    Rekan-rekan di Asuransi, Ayo dibantu-dibantu..?!

    Coba ke rekan Henry Darmawan Kebetulan itu kami yg cover PT. Alkennya… atau ke Henry Darmawan

  7. Mas, saya mau tanya, boelh tau sumber convert usd ke rupiah pada tahun 1950 dan 2012 itu darimana? bisa beritahu saya linknya?
    Saya mau menghitung 50 rupiah pada tahun 2014. 
    Saya perlu sumber infonya untuk footnote.
    Terimakasih mas.
    Blog mas sangat membantu

    waduh lupa, aku naruh link-nya dimana ya? ngga ketemu, Mas. Sorry