Surat OJK Tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah

banner 468x60

Masih banyak yang bertanya

  1. Apakah perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing atau USD?
  2. Apakah klien boleh membayar premi dalam mata uang asing atau USD?

OJK sudah menerbitkan Surat Penjelasan No. S-66 /D.05/2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah yang memperbolehkan perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing dan tentunya klien boleh membayar premi dalam mata uang asing.

banner 336x280

BOLEH artinya tidak dilarang, walaupun tentunya OJK tetap mendorong penggunaan mata uang Rupiah.

Semoga bermanfaat!!

Kind regards, Imam MUSJAB

 

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-66/D.05/2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihal Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah (terlampir)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment