Masih banyak yang bertanya
- Apakah perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing atau USD?
- Apakah klien boleh membayar premi dalam mata uang asing atau USD?
OJK sudah menerbitkan Surat Penjelasan No. S-66 /D.05/2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah yang memperbolehkan perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing dan tentunya klien boleh membayar premi dalam mata uang asing.
BOLEH artinya tidak dilarang, walaupun tentunya OJK tetap mendorong penggunaan mata uang Rupiah.
Semoga bermanfaat!!
Kind regards, Imam MUSJAB
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Jadi boleh ya Pak transfer pakai dollars? Kita kena audit ngga ama BI?
Boleh. dengan dasar Surat OJK tsb