Jakarta – Pengelola jasa perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman ganti rugi senilai Rp60 juta yang harus diberikan kepada Anny R Gultom dan Hontas Tambunan selaku pihak yang kehilangan mobil Kijang Super di Plaza Cempaka Mas bakal diberikan.
“Kalau memang putusan seperti itu kita harus selesaikan,” kata kuasa hukum secure parking Denny Kailimang, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (22/7).
Denny, mengaku tidak akan mengambil langkah hukum PK di atas PK. Kendati demikian, ia harus tetap mempelajari amar putusan penolakan PK yang mengalahkan kliennya itu. “Kami belum mendapatkan putusan dan mempelajarinya. Nanti kita akan konsultasikan terlebih dulu dengan klien,” ungkap dia.
Dikabarkan sebelumnya, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas.
Kasusnya begini, saat itu penggugat berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas. Mobil Kijang pun diparkir di areal perparkiran Continent, yang kini menjadi Carefour. Seusai belanja, mobil tersebut sudah hilang. Tak menemukan tanggung jawab dari pengelola, penggugat yang tak lain orang tua dan anak menggugat hal ini ke pengadilan.
Menurut kuasa hukum penggugat, David ML Tobing, dengan penolakan PK ini putusan dikembalikan pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum secure parking sebanyak Rp60 juta. Vonis PK ini juga dinilai harus menjadi yurisprodensi bagi perkara kehilangan kendaraan lainnya yang tak mendapat pertanggungjawaban.
http://www.primaironline.com/berita/hukum/secure-parking-bersedia-laksanakan-vonis-pk-ma