Download Buku “Renewal & Cancellation” di sini
6. RENEWAL AND CANCELLATION
- Renewal
- Cancellation
Tujuan Pembelajaran (Learning Objectives):
Setelah mempelajari Bab ini, mahasiswa mampu untuk:
- Menguraikan skema perpanjangan yang disusun oleh penanggung
- Menjelaskan kriteria-kriteria yang dipertimbangkan oleh penanggung untuk perpanjangan
- Menjelaskan elemen-elemen penting dalam sistim perpanjangan
- Menjelaskan dokumentasi sehubugan dengan proses perpanjangan
6A Renewal
- Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
- Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
- Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
- Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
- Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
- The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
- Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
- Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal
- Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
- Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis
Pertanyaan (Questions)
- Uraikan apa yang dimaksud dengan ‘renewal’
- Uraikan prosedur perpanjangan (renewal procedure) yang umumnya dilakukan oleh penanggung
- Uraikan apa yang dimaksud dengan ‘grace period 30 days’ dalam polis asuransi kebakaran
- Sebutkan hal-hal apa saja yang umumnya dilakukan oleh penanggung dalam upaya menarik tertanggung untuk tetap memperpanjang polis nya!
- Uraikan apa kewajiban tertanggung dalam hal melakukan perpanjangan polis asuransi kendaraan bermotor-nya
- Sebutkan faktor-faktor apa saja yang umumnya dipertimbangkan oleh tertangggung untuk tetap memperpanjang polisnya dengan penanggung (perusahaan asuransi) yang sama!
- Apa keuntungan bagi tertanggung untuk melakukan ‘long terms aggreement’?
- Siapa saja yang dapat membatalkan polis?
- Uraikan bagaimana perhitungan pengembalian premi jika polis dibatalkan oleh penanggung dan jika dibatalkan oleh tertanggung
- Uraikan dalam hal-hal apa saja pengembalian premi dapat dilakukan secara penuh
Facilitator : Imam MUSJAB