Download Buku “Reasuransi” di sini
7. REASURANSI
- Definisi Reasuransi
- Pentingnya Reasuransi
- Terminologi
- 4 (empat) Metode Reasuransi
- Bentuk-Bentuk Reasuransi
- Jenis-Jenis Reasuransi Treaty
Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian risiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang
terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
Ceding company atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional.
Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian risiko kerugian dari Penanggung yang disebut Ceding Company.
Keterangan mengenai Kontrak Reasuransi
- Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing terpisah
- Antara tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi
- Kontrak yang disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung
- Dalam hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertanggung tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi
Facilitator : Imam MUSJAB