Pernahkah anda membayangkan dalam suatu pengiriman biji gandum atau beras di dalam kontainer kemudian ditemukan adanya suatu kontaminan? atau Satu kontainer daging segar dan ikan laut kemudian ditemukan adanya bakteri E.Coli dalam pengiriman tersebut? Sebagai informasi bahwa hal-hal semacam ini bisa saja akan membuat pengiriman seluruh barang-barang tersebut ditolak masuk oleh suatu negara (melalui otoritas pelabuhan) bahkan Negara-negara yang menerapkan prosedur yang ketat untuk urusan importasi barang.
Sebuah perusahan ekspor impor komoditas agrikultur atau makanan dengan standar regulasi tinggi seperti kebanyakan negara negara di Uni Eropa, Amerika, Australia atau Jepang biasanya memerlukan semacam perlindungan terhadap adanya penolakan masuk barang yang dikenakan terhadap komoditasnya pada saat berada di pelabuhan akibat protokol importasi yang sangat ketat, tentu saja hal ini berkaitan dengan tingkat higienitas dan kualitas barang tersebut. Perlindungan ini yang kemudian dikenal sebagai Rejection Insurance.
Rejection insurance biasanya dijual sebagai add-on (fitur tambahan) yang dapat melengkapi jaminan utama dalam polis Institute Cargo Clauses (Marine Cargo Insurance) dan biasanya hanya berlaku atau diberikan kepada negara negara dengan protokol ketat terhadap importasi barang dari negara lain, apalagi dari negara yang notabene bukan negara maju. Jaminan utama yang diberikan oleh Rejection Insurance adalah jaminan kerugian secara finansial akibat penolakan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor oleh Pemerintah, Otoritas Pelabuhan, Badan kesehatan dan Veterinaria dan perlu dicatat, bukan terhadap Contractual risks, misalnya barang tidak sesuai dengan kontrak antara Shipper dan Consignee (misalnya Pembeli menolak barang tersebut karena tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak jual beli).
Intensi daripada jaminan ini menekankan bahwa suatu komoditas barang tersebut harus secara baik diproduksi, dipersiapkan dan dikemas sesuai dengan regulasi yang diterapkan oleh negara pengimpornya. Biasanya pihak otoritas pelabuhan akan melakukan pengecekan / inspeksi terhadap barang barang tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur sebelum barang tersebut dibongkar dan dipasarkan di dalam negara mereka.
Sebagai contoh lagi misalnya sebuah shipment pupuk dengan metode pengemasan adalah curah (bulk) menggunakan dry bulk carrier yang mana kapal tersebut kadang juga pernah dipakai untuk shipment jagung curah.
Australia melakukan importasi pupuk beberapa miliar ton pupuk setiap tahunnya, seperti urea, phosphates and sulphur. Menurut DAFF (Department of Agricultural and Fishery), type kapal yang digunakan merupakan kapal dengan single deck, dry bulk carrier yang kadang digunakan untuk melakukan shipment jagung atau gandung curah. Dengan tanpa prosedur yang baik terkadang residu dari shipment sebelumnya bisa saja masih tertinggal di dalam loading deck cargo kapal bermuatan pupuk tersebut yaitu residu jagung atau gandum didalamnya sehingga pupuk yang ada tersebut tercemar olehnya.
DAFF menyatakan: “The inclusion of a single grain of foreign seed in a cargo fertiliser could be sufficient cause for AQIS (Australian Quaranteen and Inspection Service) to condemn the entire shipment and require it to be re-exported.”
Dengan demikian maka pihak otoritas pelabuhan kemudian akan menyebutkan apa apa saja kontaminan yang terdapat di dalam shipment pupuk tersebut yang perlu dilakukan karantina
Limitation
Kemudian sejauh mana limitasi yang diberikan terhadap Rejection Insurance ini berlaku? Tentu saja dalam hal Penolakan oleh pemerintah tersebut seorang tertanggung bisa saja mengalami kerugian secara parsial atau bahkan secara total dari semua shipmentnya atau dalam range sebesar 15% – 100% dari nilai TSI bahkan lebih. Belum lagi biaya biaya yang dikeluarkan untuk misalnya Warehousing, Laboratory testing, Biaya biaya investigasi dll… yang mana biasanya diberikan dalam limit tertentu sesuai dengan Insured Value yang tercantum dalam polis.
Bagi yang ikut ujian Sertifikasi Marine Underwriter 902 Minggu lalu, sedikit refreshment yang bisa disharing…..
By Hari Pendi from berbagai sumber 🙂
Hari Pendi
Assistant Branch Manager
Surabaya Branch Office
PT Asuransi QBE Pool Indonesia
Direct: +6231 5477300 Fax: +6231 5477370
Email: hari.pendi@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id
Rejection Insurance
This specialized insurance provides coverage for rejection or condemnation of the goods or cargo by government, port, health or veterinary authorities.
Typically the cover is sought for seafood, meat and certain agricultural produce.
Cover is normally arranged for a sea voyage from port of departure to port or place of destination and terminates on arrival at warehouse or store.
Period of cover can be extended for an inland transit or until the goods have been passed as fit by the government of the country of import.
Normally the goods need to be produced, prepared and packed in accordance with regulations of country of origin and inspected as fit prior to commencement of risk.
Sources:
http://www.edgegroup.com/products-and-services/cargo-specie/rejection-insurance
http://lumleyinsurance.weebly.com/blog/marine-101-rejection-insurance