Prinsip Tanggung Jawab Dalam Pengangkutan

banner 468x60

 

1.   Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability)

banner 336x280

2.   Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability)

3.   Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability)

 

 

1.   Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability)

 

Menurut prinsip ini setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu.

 

Beban pembuktian (onus of proof) ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pengangkut.

 

Prinsip ini adalah yang berlaku umum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

 

 

2.   Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability)

 

Menurut prinsip ini setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

 

Yang dimaksud dengan ”tidak bersalah” adalah tidak melakukan kelalaian, telah mengambil tindakan yang perlu untuk menghindari kerugian, atau peristiwa yang menimbulkan kerugian itu tidak mungkin dapat dihindari (force majure, Act of God, contributory negligence)

 

Beban pembuktian (onus of proof) ada pada pihak pengangkut, bukan pada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan cukup untuk menunjukkan adanya kerugian yang diderita dalam pengangkutan yang diselenggarakan oleh pengangkut (loss or damage during transit)

 

 

 

3.   Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability)

 

Menurut prinsip ini setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab membayar setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan pengangkut.

 

Pengangkut tidak dimungkinkan untuk membebaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan apapun (strict liability)

 

 

Di Indonesia, Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pengangkutan darat, laut dan udara menganut prinsip “tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability)” hal ini terbukti antara lain dari ketentuan pasal-pasal yang diuraikan sbb:

 

 

 

Pasal 468 (2) KUHD

“Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacat dari pada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yang mengirimkannya.”

 

 

 

Pasal 477 KUHD

“Si pengangkut adalah bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkutnya, kecuali apabila dibuktikannya bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya”

 

 

 

 

Pasal 522 (2) KUHD

“Si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya karena luka, yang didapat oleh si penumpang karena pengangkutan itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa luka itu disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, ataupun karena salahnya si penumpang sendiri.”

 

 

 

PP No.20 Tahun 2010 temtamg Angkutan di Perairan (Pasal 181 (7))

Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.”

 

 

 

 

 

Source: Skripsi : Ika Muryaningsih (Universitas Negeri Semarang)

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *