The insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.
KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN
Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan.
Pertanyaan:
Dapatkah Stock / bahan baku (bahan yang tahan akan pengaruh cuaca) yang berada diluar gedung bisa dicover dibawah klausula “Outbuilding Clause”?
Mohon tanggapannya. Trima kasih, Salam. A.M. Unu
Outbuilding Clause – bukan untuk itu Pak
Stock yang ada di luar gedung (open area) – boleh boleh saja di cover di PAR
Sebaiknya sedari awal dikasih tahu ke Penanggung bahwa ada sebagian stocks yang ditaruh di luar gedung / area terbuka