Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) angka 24 adalah sebagai berikut :
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas sendiri di dalam pasal 229 ayat (1) UULLAJ digolongkan menjadi :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Ganti rugi
Di dalam UULLAJ tersebut terdapat perlindungan bagi korban lalu lintas dan hak korban untuk menuntut ganti rugi di dalamnya. Menurut pasal 240 UULLAJ dijelaskan :
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
- pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah
- ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
- santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi
Hak korban untuk menuntut ganti rugi selanjutnya diterangkan pada pasal 235, 236 dst antara lain korban berhak atas biaya pengobatan dan biaya pemakaman.
Sanksi Pidana
Terhadap seseorang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas UULLAJ pasal 310 dst telah mengatur mengenai sanksi pidananya, antara lain:
- pidana penjara paling lama 6 bulan s/d 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas ringan
- pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
- pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia
Kewajiban Asuransi
Kewajiban asuransi dalam UULLAJ ini hanya disinggung untuk perusahaan angkutan umum saja dimana terdapat sanksi (pasal 313)
”Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”
By Imam MUSJAB
Source: UULLAJ No.22 Tahun 2009 dan http://lbhmawarsaron.or.id
Animasi diambil dari www.utusanriau.com dan http://collateraldamage.files.wordpress.com