This policy is extended to cover but only while the property insured is on board a waterborne conveyance, loss of or damage to said property directly caused by governmental authorities acting for the public welfare to prevent or mitigate a pollution hazard or threat thereof, provided that the accident or occurrence creating the situation which required such governmental action would have resulted in a recoverable claim under this insurance (subject to all of its terms, conditions and warranties if the property insured would have sustained physical loss or damage as a direct result of such accident or insurance).
This agreement shall not increase the Limits of Liability provided for elsewhere herein.
KERUSAKAN YANG DISENGAJA –BAHAYA PENCEMARAN
Polis ini diperluas sehingga mencakupi tidak saja selama barang milik yang dipertanggungkan berada diatas suatu alat pengangkut air, kerugian dari atau kerusakan terhadap barang milik tersebut secara langsung disebabkan oleh pejabat pemerintahan yang bertindak atas keselamatan masyarakat untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya pencemaran atau ancaman dari itu, dengan ketentuan bahwa kecelakaan atau kejadian yang menciptakan keadaan yang mengharuskan tindakan pemerintah tersebut merupakan hasil yang tuntutannya dapat dipulihkan kembali didalam pertanggungan ini (dengan tunduk pada semua syarat, kondisi dan jaminan jika properti tertanggung mengalami kerugian dan kerusakan fisik sebagai dampak langsung dari kecelakaan atau kejadian tersebut)
Persetujuan ini tidak menambah Batasan Pertanggungan yang telah ditetapkan dimana saja didalam pertanggungan ini.
Thanks for the information on deliberate pollution damage clause
Thanks for nfo