VEHICLE IMPACT CLAUSE (Code 4.11)

A to Z, V-Clauses303 Views
banner 468x60

VEHICLE IMPACT CLAUSE (Code 4.11)

It is hereby declared and agreed that “vehicle impact” under Chapter II-EXCLUSIONS, item 1.2.2. of this Policy is deleted. The insurance hereunder is extended to cover:

banner 336x280

VEHICLE IMPACT, which for the purpose of this Endorsement shall mean:

Damage to the property insured directly resulting from actual physical contact of a vehicle with the property insured hereunder or with the building containing such property. Provided that Insurer shall not be liable for any damage caused:

(i) By any vehicle owned or operated by the Insured or by any tenant of the insured premises;
(ii) To fences, driveways, walkways or lawns;
(iii) To any other vehicle including its contents, other than stock of vehicles in process of manufacture or for sale

For the purpose of this Endorsement, “vehicle” shall mean any vehicle running on land or track but not aircraft.

It is further agreed that in respect of indemnity recoverable hereunder, the Insured shall bear own risk of Rp 1,000,000 (one million rupiah) any one occurrence.

All other terms and conditions are remain unchanged.

KLAUSUL TERTABRAK KENDARAAN (Kode 4.11)

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa dengan menghapus kata “tertabrak kendaraan” pada Bab II-PENGECUALIAN, butir 1.2.2. polis ini, pertanggungan diperluas dengan jaminan terhadap:

TERTABRAK KENDARAAN, yang bagi keperluan endorsemen ini pengertiannya adalah :

Kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibatkan oleh benturan fisik sebauh kendaraan dengan harta benda yang dipertanggungkan atau dengan bangunan dimana terdapat harta benda tersebut. Namun Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan :

i. Oleh setiap kendaraan milik atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh penghuni bangunan/pekarangan yang bersangkutan,
ii. Pada pagar, jalan masuk kendaraan, jalur pejalan kaki atau halaman rumput;
iii. Pada setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain persediaan berupa kendaraan dalam proses produksi atau untuk dijual.

Pengertian “Kendaraan” bagi keperluan endorsemen ini adalah kendaraan yang bergerak di darat atau diatas jalur. Tetapi bukan pesawat terbang.

Selanjutnya disetujui pula bahwa bahwa dari ganti rugi yang disetujui menurut ketentuan pertanggungan sebagaimana diuraikan di atas, Tertanggung akan memikul Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) setiap kejadian.

Syarat dan ketentuan lainnya dalam polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

BILINGUAL DOWNLOAD DI SINI

Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia?? Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.

Pusing menerjemahkan wordings dan klausul-klausul polis Anda? Penerjemah biasa mungkin tidak akan paham bahasa, istilah dan praktik asuransi. Mungkin Anda akan dibuat pusing untuk mengecek ulang dan membetulkan terjemahannya.

Nah, serahkan pada AHLI-nya

Tim AHLIASURANSI dapat membantu Anda untuk menerjemahkan wordings dan klausul-klausul Polis sesuai dengan bahasa, istilah dan praktik Asuransi, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

See You at the Top..!
Sukses Selalu – Happy Sharing, Happy Networking

Imam Musjab
Ahliasuransi Learning Center (AALC)
+62 8128079130 (WA)
info@ahliasuransi.com
aalctraining@gmail.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *