Malam hari saya mendapatkan telpon dari seorang ibu yang curhat mengenai ‘musibah’ yang dialaminya.
“..mobil avanza baru nya (masih kredit) dipinjam oleh temannya untuk pulang ke ‘jawa’, turut serta dalam mobil tsb katanya beberapa tetangga nya, sampai di tempat tujuan mobil dibawa oleh ‘tetangga’ yang menumpang tsb dan tidak kembali lagi..”
Si ibu yang ‘baik hati’ ini menangis apakah klaimnya akan diganti oleh asuransi? Apakah dia akan tetap wajib membayar ‘cicilan kredit’ sementara mobilnya sudah tidak ada?
Terlepas dari ‘ada yang aneh’ dalam cerita ibu ini, bagaimana ia meminjamkan mobilnya kepada ‘temannya’ à temannya membawa ‘tetangganya’ dst, satu hal yang pasti akan dideritanya adalah dia kehilangan mobilnya dan tetap wajib bayar ‘kredit’ karena asuransi tidak menjamin ‘penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya’ – Pengecualian 1.2. PSAKBI
PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) menjamin (pasal 1)
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Tidak menjamin (pasal 3)
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
Pencurian dan perampokan
Sebagaimana disebutkan di atas, risiko yang dijamin adalah “pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” atau singkatnya adalah “pencurian dan perampokan”
Terdapat pasal-pasal rujukan dalam KUHP yaitu pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365
Pencurian adalah “mengambil, sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” – Pasal 362 KUHP
Termasuk “pencurian yang dijamin dalam PSAKBI” adalah pencurian yang dilakukan dengan menyelinap masuk rumah atau pekarangan rumah (Pasal 363 (3)), pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 (4)) dan pencurian yang dilakukan dengan memakai “anak kunci palsu” atau “perintah palsu” (Pasal 363 (5))
Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365)
Pencurian yang tidak dijamin
Pencurian yang tidak dijamin dalam PSAKBI adalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP yaitu “pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;”
Pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri atau anggota keluarga sedarah atau semenda (Pasal 367) tidak dijamin dalam PSAKBI
Penggelapan, penipuan dan hipnotis
Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP) seperti ‘curhat ibu yang baik hati’ diatas dimana “tetangga atau teman nya mencuri mobil yang ada dalam ‘kekuasaannya’”
Penipuan dan hipnotis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu pencurian dengan memakai tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barag sesuatu.
Bagaimana dengan ‘cicilan kredit’ mobil tsb?
Pasal-pasal dalam perjanjian kredit umumnya selalu merugikan ‘konsumen’ jadi selain kehilangan mobil ‘ibu yang baik hati’ tsb harus tetap melunasi cicilan kreditnya ya..sudah jatuh tertimpa tangga pula
Source: PSAKBI dan KUHP
By Imam MUSJAB;
Tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com
Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?
klo pencurian ban mobil ? cover TLO
TLO menjamin pencurian mobil (bukan ban atau spionnya saja) atau jika mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan lebih dari 75% harga pasar
Pak Imam, saya ingin bertanya. Jadi, si korban berinisial NK itu dia diperjalanan menuju kuliah, lalu diperjalanan itu dia diberhentikan oleh si pelaku dan diajak oleh si pelaku untuk bermain. Namun, ketika bermain dengan si pelaku. Tanpa sadar NK, si pelaku memberikan minuman entah minuman apa, tetapi semenjak itu NK selalu mengikuti ucapan si pelaku berbuat kejahatan, tetapi si NK ini tidak sadar apa yang telah dia perbuat. Menurut bapak sendiri, ini termasuk pelanggaran apa yah pak ?
Penipuan atau hipnotis
Tambahan info biar tambah jelas : Orang lain tsb baru di kenalnya saat di tempat peristirahat tsb.
Pak Imam, Kalau pencurian kendaraan bermotor itu (mobil) dengan modus pembiusan, apakah pencurian ini dapat di cover oleh asuransi ?? Semisal seorang driver yang lagi pergi sendiri bertemu orang lain di tempat peristirahatan kemudian driver tsb di kasih minum yang telah di campur obat bius. Pada saat driver tsb tidak sadarkan diri maka pencuri tsb mengambil kunci kontak dan kabur bersama kendaraan bermotornya. Apakah case ini masuk jaminan asuransi atau tidak ?? Mohon tanggapannya dan atas supportnya terima kasih
Hipnotis, penipuan = TIDAK DIJAMIN
Thought-provoking writing , I am thankful for the specifics – Does someone know where my assistant might be able to acquire a sample DS-11 form to fill in ?
motor saya hilang, kasusnya penipuan. alih-alih pinjam motor saya untuk kerumah sakit tapi sampai saat ini motor pun tidak kunjung kembali. lapor polisi sudah, lapor ke pihak asuransi sudah, tapi setelah 3 bulan pihak asuransi belum pernah menemui saya, yg saya dapatkan malah ancaman dari deptkolektor. apa yg saya harus lakukan? mohon bantuannya. apa saya tidak punya hak untuk bertemu salah satu orang dari pihak asuransi?
Bertemu mungkin bisa dijadwalkan dengan mereka, Pak silakan ajukan permintaan bertemu saja misalnya dengan menelpon mereka atau minta bantuan pihak leasing atau bank
Namun dari cerita tsb, klaim yang Arwin ajukan pasti ditolak karena bukan pencurian tetapi penipuan yang tidak dijamin dalam polis kendaraan bermotor
Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Arwin
Saran saya Arwin bisa ketemu dengan pihak Bank atau Leasing untuk meminta keringanan cicilan (atau kalo mungkin pembebasan bunga atau pokoknya)
berarti selama kita mengenal/tahu orang tsb, itu termasuk penggelapan ya pak??
klu mslny mbl dibawa oleh valet gmn pak??
Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP)
dibawa kabur oleh valet parking adalah penggelapan karena kita sudah menyerahkan “kunci” nya – atau “mobil berada dalam kekuasaanya”
berarti selama kita mengenal/tahu orang tsb, itu termasuk penggelapan ya pak??
Tidak semuanya. hanya jika “mobil sudah berada dalam kekuasaanya” atau kita serahkan kuncinya dengan baik-baik (atau tidak melanggar hukum), TAPI pencuri yang mendobrak rumah kita dan mengambil kunci mobil dan membawa lari mobil dari garasi adalah “Pencurian” walaupun setelah itu diketahui pelaku adalah “orang yang kita kenal”
baca di sini
http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-pencurian-dan-penggelapan/
saya mempunyai masalah 2 minggu yang lalu mobil saya di bawa orang dan sampai hari ini belum kembali . Apakah ini termasuk pasal penggelapan atau pencurian
terima kasih
bambang
“…dibawa orang”. berarti Penggelapan, Pak
Salam P’Imam… Ingin share terkait kasus yg menimpa kami. Bulan y.l sy menawarkan mobil yg digadai kpd om sy yg ingin membeli mobil. Lalu terjadi kesepakatan antara pemilik mobil dg om sy. Mobil dititip dg pinjaman 20jt dipotong bea adm 5%. 2mgg kmudian dtg pihak ACC ingin menyita mobil, keadaan kacau.. kami panik. Namun si pemilik mobil mengakui kesalahanny yg tdk pernah membayar kredit &berjanji akn bertanggung jawab ats smua hutangnya. Janji 1mgg tempo bayar hutang telah lewat, sy menggertak akn menyeret kasus ini ke meja hijau terkait pasal 372&378. Pihak ACC siap menjadi saksi, bukti kuat yg sy pegang: Surat perjanjian gadai mobil, kwitansi, Surat penarikan mobildr ACC & surat pernyataan akn menyelesaikan hutang.. BENARKAH tindakan sy jk sy lsg saja melapor kepolisi? &jika dia melunasi hutangnya setelah BAP dibuat, ap ada kesulitan dlm hal mencabut berkas? sekian dr sy, INSYA ALLAH terbuka jalan keluar dr bpk
salam sahabat menarik topik ini mas walaupun masuk dalam pengecualian menurut saya perlu pembuktian dulu apakah dalam katagori risiko diluar jaminan polis Mas Imam, pertanyaan saya bagaimana mencari solusinya Mas, adakah cara terbaik ? tks pencerahannya,,,,,, lam kenal ya ?
cukup jelas
Dear Pak Imam,
Apakah memungkinkan untuk melakukan Endorsement atas Pasal 1 ataupun Pasal 3 tersebut diatas? Terima kasih atas pencerahannya.
Imam MUSJAB: Tentu kembali kepada “asas kebebasan berkontrak” dalam hukum perjanjian (KUHPerdata); PSAKBI adalah ibarat “standard legal drafting” nya. banyak perusahaan asuransi yang bisa menjamin “pencurian oleh sopir (penggelapan) dengan ketentuan minimum masa kerja 6 bulan atau dengan pengenaan deductible yang lebih besar”