Electronic Equipment Insurance (EEI) covers your electronic equipment or electrical machinery or installation such as medical equipments or ICT against all risks subject to EEI – Munich Re Wordings. It covers loss or damage due to fire, electrical breakdown, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage.
Electronic Equipment Insurance (EEI) provides cover for Material Damage, External Data Media and Increased Cost of Working
Here is an example of Electronic Equipment Insurance (EEI) Quotation
Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Please click Quotation or Picture to open or download
Picture, source: google
we can cover LOP UNDER EEI Policy and if not why ?
we can cover LOP UNDER EEI Policy and if not why ?
we can cover LOP UNDER EEI Policy and if not why ?
we can cover LOP Under EEI Policy and if not why?
we can cover LOP Under EEI Policy and if not why?
we can cover LOP Under EEI Policy and if not why?
apakah bisa mengcover software juga?
yang dicover adalah biaya untuk membuat kembali software atau data yang ada dalam disk / data media (cost for recovery), namun bukan “nilai dari data yang hilang”
apakah bisa mengcover software juga?
yang dicover adalah biaya untuk membuat kembali software atau data yang ada dalam disk / data media (cost for recovery), namun bukan “nilai dari data yang hilang”
apakah bisa mengcover software juga?
yang dicover adalah biaya untuk membuat kembali software atau data yang ada dalam disk / data media (cost for recovery), namun bukan “nilai dari data yang hilang”
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa? agak membingungkan kalau lihat wordingnya, semuanya isinya pengecualian. yang dijamin apa saja?
terima kasih
semua isinya Pengecualian? memang benar begitu Pak, polis menjamin semua kerugian (all risks) kecuali yang disebutkan sebagai “Pengecualian”. walaupun termasuk polis “all risks” Polis EEI pada prinsipnya hanya menjamin “electrical breakdown, short-circuit, kebakaran” plus biasanya diperluas dengan “RSMDCC, FTSWD, EQVET.
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa?
Memang polis ini dibuat (Munich Re) di wilayah / negara yang tidak bermasalah dengan pasokan listrik, di wilayah / negara dimana kerugian akibat gangguan pasokan adalah tanggung jawab negara / pemerintah. menjadi bermasalah ketika diterapkan di negara bernama “Indonesia”, dan perusahaan asuransi tentunya tidak bersedia meng-endorse risiko yang sudah pasti – foreseen seperti itu.
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa? agak membingungkan kalau lihat wordingnya, semuanya isinya pengecualian. yang dijamin apa saja?
terima kasih
semua isinya Pengecualian? memang benar begitu Pak, polis menjamin semua kerugian (all risks) kecuali yang disebutkan sebagai “Pengecualian”. walaupun termasuk polis “all risks” Polis EEI pada prinsipnya hanya menjamin “electrical breakdown, short-circuit, kebakaran” plus biasanya diperluas dengan “RSMDCC, FTSWD, EQVET.
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa?
Memang polis ini dibuat (Munich Re) di wilayah / negara yang tidak bermasalah dengan pasokan listrik, di wilayah / negara dimana kerugian akibat gangguan pasokan adalah tanggung jawab negara / pemerintah. menjadi bermasalah ketika diterapkan di negara bernama “Indonesia”, dan perusahaan asuransi tentunya tidak bersedia meng-endorse risiko yang sudah pasti – foreseen seperti itu.
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa? agak membingungkan kalau lihat wordingnya, semuanya isinya pengecualian. yang dijamin apa saja?
terima kasih
semua isinya Pengecualian? memang benar begitu Pak, polis menjamin semua kerugian (all risks) kecuali yang disebutkan sebagai “Pengecualian”. walaupun termasuk polis “all risks” Polis EEI pada prinsipnya hanya menjamin “electrical breakdown, short-circuit, kebakaran” plus biasanya diperluas dengan “RSMDCC, FTSWD, EQVET.
kalau polis EEI tidak menjamin akibat naik turun tegangan, fungsinya apa?
Memang polis ini dibuat (Munich Re) di wilayah / negara yang tidak bermasalah dengan pasokan listrik, di wilayah / negara dimana kerugian akibat gangguan pasokan adalah tanggung jawab negara / pemerintah. menjadi bermasalah ketika diterapkan di negara bernama “Indonesia”, dan perusahaan asuransi tentunya tidak bersedia meng-endorse risiko yang sudah pasti – foreseen seperti itu.
how long do assets like machine can be covered by insurance? may the old ones that was more than 4 years used, covered by the insurance?
As long as it has value in money term (financial value), some may have 10 years or 20 years life-time, or reach maximum working-hours
how long do assets like machine can be covered by insurance? may the old ones that was more than 4 years used, covered by the insurance?
As long as it has value in money term (financial value), some may have 10 years or 20 years life-time, or reach maximum working-hours
how long do assets like machine can be covered by insurance? may the old ones that was more than 4 years used, covered by the insurance?
As long as it has value in money term (financial value), some may have 10 years or 20 years life-time, or reach maximum working-hours
What is 202 clause ?
Why do not we have this clause in CAR ?
If we want to cover contractors plant and machinery ( CPM ) in the inside of CAR , policy will need to contain 202 clause or not ?
You may see policy / schedule of both CAR & EAR for clear understanding on this. CAR policy designed to include CPM on it but EAR does not. Thus to include CPM on EAR Policy you need to attach 202 Clause but on CAR Policy you do not need to
Do we must include CPM general conditions in CAR policy ? (
Reffering to my previous question )
Not necessary. Section 1 CAR/EAR is sufficient
Terima kasih atas responnya, maaf saya baru lihat.
di kantor saya sedang ada kasus klaim EEI, dari kronologis yang disampaikan disebutkan bahwa kerugian diakibatkan kelalaian operator. di Pengecualian umum disebutkan bahwa kelalaian disengaja itu tidak dijamin. mohon penjelasannya mengenai definisi kelalaian disengaja
kalau kelalaian saja masih dijamin kan?
terima kasih
Kelalaian (negligence) dijamin, kurang cakap dalam mengoperasikan, kurang teliti dalam mengerjakan (bad-workmanship) dijamin. Pak. namun kesengajaan (wilful act) tidak dijamin, sengaja membuat kerusakan dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi
Mohon masukan nya, polis eei / mov apakah menjamin kerusakan equipment, tiba – tiba tidak dapat menyala (untuk kamera / komputer dan laptop). thx..
EEI menjamin “Electrical Breakdown” atau electrical shock
Tapi kalo “tiba-tiba tidak dapat menyala” – harus dicheck dulu apa penyebab-nya. jika karena electrical breakdown maka dijamin.
pak apa bedanya alat electrical dicover di EEI dengan di PAR pak..apakah jaminannya sama aja (all risks cover)?
Sederhananya PAR menjamin kerusakan yang disebabkan dari luar
EEI menjamin kerusakan yang disebabkan dari luar juga dari dalam
Kerusakan dari dalam = electrical breakdown
Pak Imam,
Kalau polis EEI ada perluasan theft & RSCC (tanda MD), dan ada klaim kerusakan mesin ATM akibat dirusak oleh orang lain (vandalisme), tanpa ada bagian mesin yang dicuri, apakah dapat dijamin?
karena setahu saya pengrusakan masuk ke dalam malicious damage (MD)?
Trims
DIJAMIN, Pak
Khan EEI adalah “ALL RISKS” – Menjamin semua risiko kecuali yang secara jelas dinyatakan sebagai Excusions
kalo drone bisa di cover pake EEI gak Pak ?
Biasanya polis khusus drone atau polis aviation
Pak Imam mau tanya,
alat elektronik bagi perusahaan asuransi perlu dicover Business Interuption nggak? Karena kita ada kasus alat elektronik dicover EEI dan PAR dengan alasan di EEI tidak ada Business Interuption sedangkan di PAR dicover BI. Mohon penjelasannya ya Pak.
Terima kasih.