Civil Engineering Completed Risks
Please download here
Source: The International Association of Engineering Insurers (IMIA)
Source: Munich Re
Source: The International Association of Engineering Insurers (IMIA)
Source: Munich Re
dear friends,
saya mau diskusi mengenai klaim cecr atas runtuhnya jembatan kukar kalimantan baru2 ini. setahu saya cover cecr biasanya diberlakukan untuk property2 proyek2 engineering yang baru selesai dan tidak lebih dari 2-3 tahun usianya. tapi untuk property ini dibangun selesai tahun 2001 (sesuai info dari tv). jadi usianya cukup tua. apakah logis dengan diterapkannya polis cecr untuk obyek tersebut? thx.
Secara teoris tidak ada batasan usia proyek untuk CECR, namun secara bisnis pastinya perusahaan asuransi tidak mau menanggung risiko yang sangat besar possibility nya atas property / proyek yang sudah tua. Untuk konstruksi sipil biasanya jaminan / guarantee dapat diberikan s/d 10 tahun (maksud saya perusahaan asuransi berani s/d usia 10 tahun). sharing untuk kasus “rubuhnya jembatan kukar” seharusnya kontraktors dapat dituntut under “Professional Indemnity”
sesuai dengan undang-undang kontruksi , bahwa jaminan atas bangunan yang diserahkan maksimum 10 tahun, adakah asuransi jenis ini.
Betul Pak itulah yang dijamin dalam “Professional Indemnity” khusus untuk Specific / Single Project umumnya jaminan diminta untuk periode 5 s/d 10 tahun. dan hanya QBE yang bisa provide jenis asuransi ini di Indonesia (sampai saat ini)
apa bedanya CECR dengan PAR insurance?
beda objek risiko-nya Pak, CECR didesign khusus untuk jalan tol, jembatan, bendungan sejenisnya yang sudah selesai CAR nya. sedangkan PAR (nama aslinya IAR) adalah untuk risiko industrial
more details : read
http://ahliasuransi.com/civil-engineering-completed-risks-cecr-insurance-policy/