What is a CGL Policy? Banyak yang bertanya apa sebenarnya yang dijamin dalam Polis CGL?
The Company will pay to or on behalf of the Insured all sums which the Insured becomes legally liable to pay by way of Compensation and all costs awarded against the Insured in respect of:
Personal Injury; or
Property Damage; or
Advertising Liability;
first happening during the Period of Insurance caused by an Occurrence within the Territorial Limits in connection with the Business of the Insured.
And Defence Costs and Expenses with respect to the indemnity afforded by this Policy
Polis CGL menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage dan atau Advertising Liability yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga Defence Costs and Expenses sehubungan dengan hal-hal tsb.
Nah mari kita perhatikan satu-persatu apa yang dimaksud dengan Personal Injury, Property Damage, Advertising Liability dan Defence Costs and Expense.
Personal Injury adalah jaminan atas:
– cidera badan (kematian, cacat, sakit), shok, ketakutan, gangguan mental.
– efek atau akibat salah tangkap, slah penahanan, salah penuntutan,
– efek atau akibat salah masuk, melanggar batas, atau salah penggusuran
– efek atau akibat dari pemberitaan, pencemaran nama baik, fitnah
– efek atau akibat dari penyerangan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan pencegahan atau penghalangan bahaya.
Property Damage adalah jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda atau tidak dapat digunakannya harta benda tsb (loss of use).
Advertising Liability adalah jaminan atas:
– pencemaran nama baik.
– pelanggaran hak cipta, judul atau slogan,
– persaingan tidak sehat, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis
– pelanggaran hak-hak pribadi
Defence Costs and Expense adalah jaminan atas biaya-biaya pembelaan, mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga, seperti biaya-biaya pengacara, pengadilan, saksi-saksi, dan lain-lain.
*dikutip dari Polis QBE CGL, Luas jaminan mungkin berbeda untuk setiap polis atau polis asuransi lainnya. Jaminan “Advertising Liability” hanya dijumpai di Polis QBE CGL please click here.
Periksa polis anda apakah memenuhi uraian jaminan tersebut di atas, silakan konsultasikan kepada agen, broker atau perusahaan asuransi anda.
For any inquiry please give me a call +628128079130
By Imam MUSJAB (imusjab@qbe.co.id)
Pak Imam,
Jika pengangkutan barang dari lokasi A ke lokasi B, dan yang mengasuransikan adalah transporter (bukan pemilik barang) dibawah polis CGL, dan selama perjalanan terjadi kecelakaan dan menyebabkan kerusakan pada barang tersebut. Apakah dijamin dibawah polis CGL? Tks
IMAM MUSJAB: Polisnya Salah Pak Bukan CGL, tetapi seharusnya dijamin dalam Polis Transport Operators Liability (TOP) atau Freight Forwarders Liability (FFL), salah satu jaminan Polis FFL adalah Cargo Liability atau kerusakan, kehilangan atas kargo, silakan baca disini
Apakah CGL juga menjamin liability yang mungkin timbul dari masalah medis sebagai akibat dari peluncuran produk baru (misalnya produk makanan)?
Betul, Dijamin, Pak
Produk makanan dapat menimbulkan keracunan, gangguan kesehatan bahkan kematian inilah yang dijamin dalam “Product Liability”.
Pak Imam,
apakah polis CGL ini bisa berlaku seandainya asset pihak ketiga tersebut berada di bawah tanggung jawab pemilik polis?
Mohon infonya Pak, thanks
Beberapa polis menjamin, sebagian lainnya tidak menjamin (hati-hati dengan wordings polis CGL karena tidak standard).
Untuk dapat dijamin harus terdapat :
1. Property under Care, Custody or Control Clause (CCC); atau
2. Work-away Clause (untuk bangunan yang digunakan selain dari premises)
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, please email me at imam.musjab@qbe.co.id or imusjab@ahliasuransi.com
Dear Pak Imam,
Apakah polis CGL ini dapat diperluas untuk aktifitas diatas private boat yang dimiliki oleh Tertanggung?
Sample :
Sebuah hotel didaeah Bali memiliki private boat untuk kepentingan tamu hotel mereka untuk sunset cruise, private boat ini di taruh di dock yang disewa oleh pihak hotel dan hanya akan dioperasikan apabila ada tamu hotel yang hendak menyewa.
Pertanyaan saya, apakah polis CGL yang dimiliki oleh pihak Hotel dapat di extend untuk mengcover liability diatas private boat mereka?
Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Rgds,
Arief
BISA, Pak
Umumnya ada batasan panjang kapal maksimum 20 m
(sebagian polis CGL sudah otomatis included)
untuk kapal yang lebih besar harus ditutup tersendiri di Asuransi Kapal
Silakan baca di sini!
http://ahliasuransi.com/asuransi-kapal-pesiar-dan-speed-boat-yacht-insurance/
http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-asuransi-kapal-jaminan-itch-clause-280-clause-284-dan-clause-289/
pak imam, nyambung dari pertanyaan sebelumnya perihal inspeksi mesin yang menurut bapak lebih pas dimasukan ke CGL bukan EAR. Berarti jika ada kerusakan mesin akibat kesalahan kontraktor, pihak pemberi kerja bisa menuntut senilai kerusakan/max nilai mesin ya pak?
Apakah harus pakai klausul care custody and control?
Betul, Pak jika kerusakan mesin disebabkan oleh kesalahan teknisi dijamin di “CCC”
Pak Imam, apakah periode asuransi CGL mengikuti periode proyek? Atau boleh diterbitkan pertahun pak? Trus rate nya biasanya berapa pak? Tksh infonya
BISA per proyek
BISA per tahun
PREMI tentu dilihat seberapa besar proyek dan eksposur risiko nya
Dear Pak Imam,
Apakah pada polis CGL mengcover kejadian yang terjadi pada pihak luar (bukan pihak ke tiga).
Sample :
Tertanggung merupakan perusahaan logistik, dimana sehari-hari selalu ada pengiriman menggunakan truk. Suatu hari pada saat pengiriman terjadi insiden, dimana ada pengendara motor menyenggol truk tersebut sehingga kaki si pengendara motor tersebut terlindas oleh truk. Si pengendara menuntut ganti rugi kepada tertanggung.
Pertanyaan saya : apakah polis CGL bisa menjamin kejadian tersebut? mengingat yang menuntut bukan bagian dari premises tertanggung.
Regards,
Indra
Untuk CGL – tidak menjamin (kecuali memang sengaja diperluas jaminannya)
Untuk perusahaan ekspedisi jaminan yang sesuai adalah “Transport Operators Liability” atau banyak juga yang menyebut namanya “Freight Forwarders Liability” di polis ini terdapat jaminan seperti kasus Bapak
Polis lainnya yang menjamin insiden tabrakan pada pihak ketiga adalah polis kendaraan bermotor+TPL
Silakan baca di sini
http://ahliasuransi.com/freight-forwarders%E2%80%99-liability-insurance-apa-mengapa/
http://ahliasuransi.com/category/errors-and-omissions/automobile-liability/
http://ahliasuransi.com/asuransi-kendaraan-bermotor-2/
Pak Imam,
Apakabar ? semoga sehat selalu.
Mohon pencerahan nya, saya sedang menjalani kasus pada polis CGL.
okupasi nya yaitu : Bengkel Mobil (Workshop)
Terdapat add clause Car Park Endorsement.
coverage menjamin liability yg berada dalam bengkel tersebut.
kasus nya ”
– Karyawan bengkel sedang memarkir kendaraan (masih dalam lingkungan bengkel), saat memarkir mobil tersebut menyerempet mobil yang sedang parkir.
dalam hal ini apakah pihak bengkel bisa melakukan klaim atas kerusakan dari mobil yang di serempet oleh karyawan tersebut ?
Demikian disampaikan, terima kasih atas support dan atensi nya.
Salam,
Febriyansyah
BISA.
Tentu prosedurnya harus ada kelalaian dari pihak bengkel dan ada tuntutan ganti rugi dari pihak klien
Biasanya dipolis ada potongan klaimnya (deductible)
Mohon pencerahan suhu,
apakah CGL dengan property damage only cukup untuk coverage dalam hal pekerjaan operator UAV (pesawat tanpa awak)..
ataukah ada saran lain?
salam Andy
Yang lengkap tentu CGL menjamin
1. TPPD (Third Party Property Damage)
2. TPBI (Third Party Bodily Injury)
Halo pak imam
Untuk biaya premi dari ggl ditanggung pengguna jasa atau bagaimana ?
Dear Pak Imam,
Semoga selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan. Izin bertanya pak, untuk usaha pertambangan nikel, apa saja yg bisa di extend dalam polis CGL untuk bisa mengcover liability pemilik tambang? Terima kasih atas jawabannya pak.
sama aja. CGL sudah sangat “Broad” menjamin “Liability” pemilik tambang.
Tentu exposures terbesarnya adalah “Environmental Impairment (Pollution Liability)” yang biasanya perusahaan asuransi “tidak suka”. atau harus spesifik di cover di Polis Environmental Impairment (Pollution) Liability.