Wordings & Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – download here

banner 468x60

AHLIΔSURANSI.COM 

kapal-kontainerWordings & Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – download here

banner 336x280

 

·          Institute Cargo Clauses (A) – Bilingual

·          Institute Cargo Clauses (B) – Bilingual

·          Institute Cargo Clauses (C) – Bilingual

·          Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia

·          Institute Cargo Clauses (Air) – Bilingual

·          Institute War Clauses (Cargo) – Bilingual

·          Institute Strikes Clauses (Cargo) – Bilingual

·          Institute Malicious Damage Clauses – Bilingual

·          Institute Theft Pilferage & Non Delivery Clauses – Bilingual

·          Institute Replacement Clauses – Bilingual

·          Institute Classification Clauses – Bilingual

 

Baca lebih lengkap tentang:

 

·     Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia

 

·     Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

 

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 comments

  1. Yth. Pak Imam,

    Mohon penjelasan dari second hand replacement clause?

    Terima kasih,

    Imam MUSJAB: Untuk mesin second hand dalam hal terjadi Penggantian spare parts pastinya menggunakan spare parts “baru” dan bukan spare parts “second” oleh karenanya disepakati penggantian kerugian dikenakan faktor depresiasi yang dihitung berdasarkan TSI/NRV x Loss

  2. Yth. Pak Imam,

    Mohon penjelasan dari second hand replacement clause?

    Terima kasih,

    Imam MUSJAB: Untuk mesin second hand dalam hal terjadi Penggantian spare parts pastinya menggunakan spare parts “baru” dan bukan spare parts “second” oleh karenanya disepakati penggantian kerugian dikenakan faktor depresiasi yang dihitung berdasarkan TSI/NRV x Loss

  3. Mas Imam yth, Mohon penjelasan mengenai isi(wording) dari Clause berikut : 1. Return Good Clause, Embargo/Sanction Exception Endorsement dan Policy Text Clause. Apakah ketiga wording diatas dapat dimasukkan sebagai bagian dari Marine Cargo Clause, dan apakah manfaat perlindungan untuk tertanggung atas clause tersebut. Terima kasih. Salam, Krishna

  4. Selamat siang mas Imam ,saya bekerja pada perusahaan importir agro / hasil bumi spt kentang,kacang tanah,dsb ..pertanyaan kami adalah apakah ICC A mengcover kerusakan akibat faktor external ? misalnya container nya bolong/bocor ?
    Terima kasih atas perhatian,waktu & jawabannya..

    karena panjang penjelasannya, saya sudah email ya, Pak

  5. maaf pertanyaannnya belum selesai, lalu sbg akibat / karena container nya bocor masuk lah air hujan melalui lubang tsb shgga cargo kami rusak ,
    Demikian pertanyaan kami atas perhatian & waktu bapak kami ucapkan terima kasih.

    Jika kontainer bocor akibat “risiko” selama transit maka dijamin. jika kontainer “sudah” bocor sebelum berangkat, dan “persiapan stuffing ke kontainer” dilakukan sendiri oleh tertanggung maka tidak dijamin.

  6. Dear Bp. Imam,
    mohon pencerahaanya pak tentang ICC Air, dan klausula pendukung yang umum untuk pengangkutan bibit diregional indonesia bapak.

    Terima kasih sebelumnya,

    ICC “Air” kurang lebih jaminannya sama dengan ICC “A” Pak bisa baca di sini Marine Cargo Insurance. Mohon maaf beum sempat menulis mengenai ICC Air

  7. Dear mas imam,

    Selamat siang mas….semoga mas imiam sehat dan sukses selalu.Maaf,saya mau tanya tentang limit usia kapal cargo yang bisa di accept umum oleh dalam treaty.Baik untuk yang GRT sampai dengan 5000 ton dan yang lebih dari 5000 Ton.terima kasih.

    Salam sukses

    Terima kasih Mas Herry, Aamiin

    Batasan Usia Kapal Cargo (dalam Treaty Marine Cargo Insurance) umumnya adalah 30 tahun (Tentu sangat bergantung pada negosiasi dengan Reasuradur, ada juga yang bisa accept s/d 35 tahun)

  8. assalamualaikum Pak Imam
    semoga sehat dan sukses selalu untuk pak imam.

    mohon bantuannya untuk dapat menjelaskan mengenai Imaginary profit.
    biasanya nasabah menginginkan tambahan Imaginary profit 5-10% dari nilai pertanggungan.
    biaya apa saja yang dapat di cover dari IP tersebut dan jika tidak ada dokumen pendukung apakah nasabah masih bisa mendapatkan IP? karena setau saya IP itu berguna juga sebagai pengganti keuntungan yang seharusnya diterima nasabah yang tidak didapatkan karena terjadi kerusakan atau kerugian pada saat pengiriman barang.

    mohon penjelasan dari pak imam.
    terima kasih
    wassalamualaikum wr. wb

    Waalaikum salam

    Tidak ada rumus perhitungan IP. hanya “Kewajaran” saja
    Biasanya dalam asuransi marine cargo diperbolehkan penambahan IP yang wajar bias berkisar 10% atau bias juga lebih (jika disetujui oleh underwriters)