Blunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk Pertanggungan Asuransi Gempa Bumi untuk risiko di atas USD300 juta Property Insurance, Property Insurance|December 18, 2014by IMAM MUSJAB MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan
Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)? Car Insurance, Insurance News, Property Insurance, Property Insurance|December 6, 2014December 9, 2014by IMAM MUSJAB Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK
Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor Car Insurance, Commercial Motor, Insurance News|November 26, 2014November 26, 2014by IMAM MUSJAB Mungkin karena banyaknya desakan dari pelaku industri terutama pihak pialang
Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014) Insurance News, Property Insurance, Property Insurance|November 25, 2014November 25, 2014by IMAM MUSJAB Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21
SE Tarif OJK : Praktik akal-akalan dilarang ! Insurance News|January 31, 2014February 16, 2014by IMAM MUSJAB Walaupun SE OJK NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN