Subject: SE-34: Produk Surety Bond dan Asuransi Kredit
Kepada Yth,
Bapak dan Ibu Liaison Officer
Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi
Anggota AAUI
Rapat Umum Anggota (RUA) AAUI tanggal 22 Maret 2019 telah membahas posisi industri asuransi umum serta sikap AAUI sehubungan dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, dimana regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dengan eksistensi produk Suretyship dan Asuransi Kredit yang selama ini telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum.
Merespon kondisi tersebut diatas, AAUI meyakini bahwa perusahaan asuransi umum masih tetap dapat menjalankan lini bisnis Suretyship dan Asuransi Kredit bagi perusahaan yang memiliki izin produk dimaksud sepanjang pihak regulator (OJK) tidak melarang atau mencabut ijin pemasaran produk-produk tersebut. Adapun dasar hukumnya antara lain:
- UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- POJK No. 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- PMK No. 124 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship
Mohon bantuan Bapak dan Ibu Liaison Officer untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Direksi/Direktur Utama di perusahaan Bapak dan Ibu.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Raymas Putro
-Public Relations Officer-
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) – General Insurance Association of Indonesia