Sering orang mempersamakan pengertian Risiko dengan Peril dan Hazard. Memang ketiga istilah tersebut berkaitan erat satu sama lain akan tetapi berbeda dalam pengertian. Peril adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian, sedangkan Hazard adalah keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
Perils (Bencana, Musibah)
Peril dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Orang-orang dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai perils atau bencana. Bencana yang sering terjadi adalah kecelakaan, kebakaran, kecerobohan dan ketidak-jujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta-benda dan penghasilan seharusnya dicermati dan dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat dapat dilakukan untuk mengendalikannya.
Hazards (Bahaya)
Dibalik suatu bencana atau peril biasanya ada penyebab sesungguhnya. Misalnya, kebakaran yang berkobar disebuah bengkel adalah peril, tetapi mungkin sebelum kebakaran ditempat tersebut terdapat kain-kain berlumuran minyak tanah berserakan disekitar bangunan bengkel sebagai penyebab awal dari kebakaran tersebut. Keadaan yang buruk tersebut menjadi penyebab kebakaran yang sesungguhnya.
Hazard atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian.
Hazard Fisik (Physical Hazard)
Physical Hazards adalah hazards yang berkenaan dengan aspek-aspek fisik dari risiko yang dapat mempengaruhi timbulnya atau besarnya suatu kerugian, baik dari segi sering atau jarang terjadinya (frequency) maupun dari segi tingkat keparahan dari kerugian/kerusakannya (severity).
Untuk memperjelas pengertian dan memberikan gambaran yang lebih jelas, dibawah ini adalah contoh-contoh physical hazard.
Bangunan
(a) Dinding yang terbuat dari kayu
(b) Atap dari balian lemak dan mudah terbakar
(c) Gudang yang menyimpan barang-barang mudah terbakar, seperti; bahan-bahan kimia, minyak tanah, dan lain sebagainya
(d) Dinding bangunan dari batu bata atau beton
Hazards pada item (a), (b) dan (c) mengandung physical hazard tinggi yang dapat memudahkan terjadinya kebakaran ataupun juga dapat memperbesar kerugian yang ada jika terjadinya kebakaran. Sedangkan hazards pada item (d) mengandung physical hazards yang rendah.
Kendaraan Bermotor
Pengendaraan di kota-kota sibuk dan padat lalu lintas
a. Parkir di luar (tidak dalam garasi) pada waktu malam hari
b. Penggunaan sebagai taksi (komersil)
c. Parkir dalam garasi tertutup
Tanggung gugat
- Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak tanah atau bensin di tempat kerja.
- Kegiatan kerja yang menimbulkan banyak debu di tempat kerja.
- Upah karyawan/buruh yang terlalu rendah, atau kurangnya kesejahteraan dan keselamatan kerja..
- Penggunaan sistem pencegahan polusi di lingkungan ternpat kerja
Kondisi pada item (a), (b) dan (c) menunjukkan physical hazards yang bagus, sedangkan item (d) adalah physical hazard yang rendah
Hazard Moral (Moral Hazards)
Moral Hazards adalah hazards yang berkenaan dengan sikap dan tingkah laku orang-orang yang terkait dengan suatu risiko. Moral hazards ini sangat berpengaruh terhadap besarnya atau tingkat keparahan kerugian. Contoh dari moral hazards adalah seseorang mempertanggungkan rumah tinggalnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah tersebut mengalami kebakaran. Sebenarnya kebakaran tersebut dapat dicegah seandainya ia berusaha melakukan pemadaman selagi api masih kecil. Namun hal itu tidak ia lakukan, sehingga api membesar dan memusnahkan rumahnya. Dalam contoh ini tampak sikap mental seseorang yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
Kadang-kadang Moral Hazards dapat timbul akibat hubungan yang buruk dari suatu menajemen perusahaan yang salah (Bad or Mismanagement), seperti misalnya upah pekerja yang rendah atau perlakuan yang tidak adil, dll. Hal-hal seperti ini akan mernicu timbulnya suatu peluang risiko kerusuhan/pemogokan yang lebih tinggi dari normalnya.
Selain itu juga dalam hubungannya dengan moral hazard yang ada, perlu juga dipertimbangkan faktor budaya dan kultur masyarakat (Social Culture), karena faktor tersebut cukup berpengaruh terhadap tingkat risiko dan kejadian klaim yang mungkin muncul. Misalnya dalam suatu kota yang mempunyai tingkat kemiskinan tinggi akan mengakibatkan meningkatnya tingkat kejahatan yang ada dalam masyarakat kota tersebut, sehingga dapat mempunyai hubungan dengan tingkat klaim terhadap risiko kehilangan atau kebongkaran.
Morale Hazards
Morale hazards adalah adanya peningkatan bahaya-bahaya kerugian karena risiko yang timbul dari sikap berbeda tertanggung yang disebabkan sudah adanya jaminan asuransi. Contoh adalah seseorang yang memiliki kendaraan dan telah ia asuransikan. Karena merasa mobilnya telah diasuransikan, maka ia seringkali bersikap kurang hati-hati, misalnya dalam memarkir kendaraan atau dalam mengendarainya dibandingkan dengan jika kendaraan tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian adalah berbahaya dan dapat memperbesar terjadinya bencana atau peril.
Perbedaan antara bahaya moral dan bahaya morale adalah bahaya moral timbul apabila tertanggung menciptakan kerugian untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan bahaya morale timbul karena tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya teloah diasuransikan.
Legal Hazard
Seringkali berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat dalam kenyataan sehari-hari justru diabaikan atau tidak dihiraukan, sehingga memperbesar terjadinya peril atau bencana.
Sebagai contoh adalah asuransi kecelakaan kerja yang bersifat wajib diselenggarakan oleh pemberi kerja bagi kepentingan para pekerja. Kewajiban-kewajiban hukum lain seperti pengadaan fasilitas keselamatan kerja, aturan jam bekerja, dan lain-lain sering diabaikan oleh pihak pemberi kerja. Hal demikian disebut legal hazard karena dapat meningkatkan terjadinya peril atau bencana yang merugikan.
dicopy dari buku LPAI : Risiko dan Asuransi
Thanks…sip dan mantap
Thanks…sip dan mantap
profesional hazard apa ya pak?
Professional Hazard mengacu kepada Hazard yang timbul dari profesi, lingkup pekerjaan (Scope of Works) atau bidang usaha (line of business atau okupansi). Namun di beberapa literatur, tidak terdapat penggolongan “Professional Hazards” melainkan sudah termasuk ke dalam “Physical v Moral Hazards”. professional hazards lebih dilihat untuk jenis polis liability atau professional liability.
profesional hazard apa ya pak?
Professional Hazard mengacu kepada Hazard yang timbul dari profesi, lingkup pekerjaan (Scope of Works) atau bidang usaha (line of business atau okupansi). Namun di beberapa literatur, tidak terdapat penggolongan “Professional Hazards” melainkan sudah termasuk ke dalam “Physical v Moral Hazards”. professional hazards lebih dilihat untuk jenis polis liability atau professional liability.
Dear Mas Imam,
mohon masukannya.
kasus : kebakaran polis PAR.
Apakah diperbolehkan secara hukum dan nilai2 asuransi dimana nilai ganti rugi baik berupa claim reserve maupun claim settlement melebihi dari nilai atau harga pertanggungan? dan tanpa penambahan premi.
salam,
wahyu
Prinsip-nya: Harga Pertanggungan adalah batasan maksimum ganti rugi untuk kerusakan atau kerugian dari objek pertanggungan tersebut.
Namun, beberapa perluasan jaminan memberikan penggantian “in addition” dari nilai kerugian/kerusakan. contoh selain mengganti kerugian bangunan, stock atau mesin. Penanggung juga memberikan ganti rugi tambahan atas biaya-biaya, a.l.:
1. Pembersihan puing (Removal of Debris)
2. Pemadaman kebakaran
3. Surveyor, Akuntan, dll
Sehingga bisa saja Jumlah ganti rugi melebih TSI karena ditambah dengan biaya-biaya tambahan 1.2.3…dst.
Dear Mas Imam,
mohon masukannya.
kasus : kebakaran polis PAR.
Apakah diperbolehkan secara hukum dan nilai2 asuransi dimana nilai ganti rugi baik berupa claim reserve maupun claim settlement melebihi dari nilai atau harga pertanggungan? dan tanpa penambahan premi.
salam,
wahyu
Prinsip-nya: Harga Pertanggungan adalah batasan maksimum ganti rugi untuk kerusakan atau kerugian dari objek pertanggungan tersebut.
Namun, beberapa perluasan jaminan memberikan penggantian “in addition” dari nilai kerugian/kerusakan. contoh selain mengganti kerugian bangunan, stock atau mesin. Penanggung juga memberikan ganti rugi tambahan atas biaya-biaya, a.l.:
1. Pembersihan puing (Removal of Debris)
2. Pemadaman kebakaran
3. Surveyor, Akuntan, dll
Sehingga bisa saja Jumlah ganti rugi melebih TSI karena ditambah dengan biaya-biaya tambahan 1.2.3…dst.