This insurance is to pay total loss in the event of any of the insured vessels being missing during the currency of this policy. Any vessel recorded at Lloyd’s as “Untraced” or posted “Missing” for a continuous period of 6 (six) months should be deemed to constitute an Actual Total Loss. No claim shall attach under this missing vessel clause when specific cause of loss of vessel is provided by Underwriters.
Klausul Kapal Hilang
Asuransi ini membayar kerugian total dalam hal kapal yang diasuransikan hilang dalam jangka waktu pertanggungan. Setiap kapal yang tercatat di Lloyd’s sebagai “Tidak Terlacak” atau diposting “Hilang” untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terus menerus harus dianggap sebagai Kerugian Total Aktual. Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan di bawah klausul kapal yang hilang ini ketika penyebab kerugian atau kehilangan kapal secara khusus diberikan oleh Penanggung.