MIS-DESCRIPTION CLAUSE
It is understood and agreed that this Insurance shall notify be prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy provided the Insured shall notify the Company immediately he becomes aware of the same and to pay additional premium if required from the date of the inception of the increased hazard.
Bos, menurut pengertian saya:
klausal ini berguna apabila terjadi klaim, maka pihak tertanggung sedikit diuntungkan karena perbedaan deskripsi atas pertanggungan, dalam arti adanya data yg berbeda dari sudut pandang antara penanggung dan tertanggung, sehingga perbedaan persepsi tsb tidak menjadi alasan penanggung menolak klaimnya.
mohon pencerahannya bos, mengingat sudah lama ga jadi murid hehehehe…
Betul, itu udah (mulai) pinter
ha..ha…