Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Bos, menurut pengertian saya:
    klausal ini berguna apabila terjadi klaim, maka pihak tertanggung sedikit diuntungkan karena perbedaan deskripsi atas pertanggungan, dalam arti adanya data yg berbeda dari sudut pandang antara penanggung dan tertanggung, sehingga perbedaan persepsi tsb tidak menjadi alasan penanggung menolak klaimnya.
    mohon pencerahannya bos, mengingat sudah lama ga jadi murid hehehehe…

    Betul, itu udah (mulai) pinter
    ha..ha…