Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera

banner 468x60

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keputusannya No: KEP-84/KM.10/2010 tanggal 15 Januari 2010 mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian bernama PT Asuransi Andhika Rahardja Putera (d/h PT Maskapai Asuransi Djakarta 1945).


Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, Jumat (5/2/2010)

banner 336x280


Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penggabungan PT Asuransi Andhika Rahardja Putera ke dalam PT Asuransi tugu Kresna Pratama berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-1255/MK.01/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan No. AHU-AH.01.10-17591 tanggal 13 Oktober 2009.


Dengan demikian per tanggal 13 Oktober 2009 secara hukum PT. Asuransi Andhika Rahardja Putera bubar tanpa likuidasi.


Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.

 

Jumat, 05/02/2010 13:19 WIB

Wahyu Daniel – detikFinance

 

http://www.detikfinance.com/read/2010/02/05/131923/1293778/5/menkeu-cabut-izin-asuransi-andhika-rahardja-putera

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Mohon infonya Pak . Kalau PT Bumi Asih Jaya statusnya gimana ya ? Karena kami mendaftarkan asuransi jaminan pemeliharaan kesehatan untuk karyawan kantor kami sejak Sept 2010 hingga saat ini ( 8 Februari 2011 ) boro-boro mau nge-klaim , adendum dan polisnya saja belum jadi . Mohon penjelasannya . karena ini sangat penting bagi kami , menyangkut kesejahterahan karyawan kami . Terima kasih kami ucapkan .