Marine Professional Negligence Insurance (MPI) covers professionals in marine industry for negligent acts, errors or omissions in services performed to the third parties (insured services)
Who need MPI in the Marine Industry?
All professionals in marine industry such as Marine Surveyors, Average Adjusters, Ship Agents, Ship Manager / Operator, ISM Designated Persons, and Other Consultants.
What does MPI Policy cover?
It’s a combination of Professional Indemnity and Public Liability Covers, It consist of:
Section 1: Professional Indemnity Cover
Section 2: Third Party Legal Liability
Section 3: Claims Expenses
Section 1: Professional Indemnity Cover
It covers liability arising out of negligent acts, errors or omissions in service performance, fraud by employees, libel and slander, infringement of personal rights, and un-intentional breach of warranty.
Section 2: Third Party Legal Liability
It covers an accident causing Third Party Bodily Injury (TPBI), and Third Party Property Damage (TPPD), and also for Third Party Consequential Loss (TPCL) directly arising from such a Claim.
Section 3: Claims Expenses
It covers Claims Expenses incurred in investigating, minimizing or defending a Claim.
Claim Made Basis
MPI is a Claim Made Basis Policy. What is a Claim Made Basis Policy? Click here
In order to be claimable under this policy, there must be a negligent act, error or omissions, must be in the provision of a professional advice, must act within the professional boundaries, must come from a unrelated party, must be on Claims Made Basis or within retroactive date.
Typical Exclusions
Off-course MPI contains number of typical exclusions i.e. Prior known claims / circumstances, Fraud & dishonesty, Claims by related or associated entities, Fines and penalties, Duties assumed beyond reasonable / accepted professional standards, Services performed in areas outside of expertise and the like.
How to obtain a Quote?
You will need to complete a “Proposal Form” supported by Company Profile and Financial Report for review
Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
By Imam MUSJAB; Source: QBE Marine Professional Negligence Insurance Policy
Need Liability Insurance? Ask QBE
Comprehensive General Liability
Professional Indemnity Insurance
Directors & Officers Insurance
Association Liability Insurance
Freight Forwarders Liability Insurance
Yang terhormat Bapak Imam musjab. Langsung aja Pak, sekarang ini saya dalam proses pengurusan claim asuransi marine cargo, yang kami asuransikan berupa radiator. Yang jd masalahnya saya terkendala dr pihak justernya yg menyatakan peyok dan lecet tidak di tanggung karena ada di clausula pholish asuransi (kata2 peyok dalam polish asuransi menggunakan bahasa inggris yg mana saya kurang memahaminya, sedangkan ada bagian lain dalam polish yg di terjemahkan tetapi utk yg peyok dan lecet itu tdk di terjemahkan padahal saya waktu claim menyatakn barang rusak bukan peyok dan lecet, kenapa di beropini peyok dan lecet, padahal belum survey barang hanya melihat foto) ketika saya akan mengasuransikan dr pihak marketing menerangkan kepada kami resiko kerusakan di tanggung semua dari yg terkecil sampai terbesar (All risk) dan dalam pengajuan asuransi kami juga mengajukan dg all risk. Pihak marketing juga tidak pernah membahas dan menerangkan mengenai clausula tersebut, mengenai kata2 clausula itu sendiri baru saya ketahui dr juster yg di tunjuk pihak asuransi setelah menunggu bebarapa minggu. Dari pihak juster sendiri belum pernah survey barang alasannya terlalu jauh. Untuk kronologis kerusakannya sebagai berikut Pak, ketika barang di pelabuhan di angkat menggunakan porklif peti barang bagian bawah tanpa sengaja ada tulangnya yg patah dan akhirnya ujung porklif mengenai barang dalam peti tersebut…saya mohon saran dan pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih Terimakasih
Pak Wahyu,
Pertanyaan bapak telah dijawab oleh pak Imam di: http://ahliasuransi.com/prosedur-klaim-asuransi-pengangkutan-barang-marine-cargo-insurance/#comment-3358
pak imam musa,
apakah produk asuransi kapal dapat melakukan penutupan terhadap speed boat ukuran besar, terbuat dari fiber glass, yang digunakan sebagai klinik terapung dengan catatan digunakan di perairan sungai. jika hal itu dapat dilakukan, apa saja T/C yg berlaku untuk objek tersebut..??
terima kasih
BISA Pak
Silakan baca di sini!
http://ahliasuransi.com/asuransi-kapal-pesiar-dan-speed-boat-yacht-insurance/
http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-asuransi-kapal-jaminan-itch-clause-280-clause-284-dan-clause-289/
Yth. Pak Imam,
Mo nanya asuransi untuk welding underwater kayak gmn bentuk polisnya dan apa ada asuransi di indonesia yg mengcovernya
Salam,
Rasyidin Usman
Biasanya yang diminta adalah Polis Liability (CGL) dan Polis MPI ini