Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut.