Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C (Biaya Perawatan atau Pengobatan)
Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini juga berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (sinshe) yang berizin sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR10,000,000 jumlah mana yang lebih kecil