KLAUSUL BIAYA PERAWATAN ATAU PENGOBATAN TERMASUK PENGOBATAN ALTERNATIF (SINSHE)

Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C (Biaya Perawatan atau Pengobatan)

Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini juga berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (sinshe) yang berizin sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR10,000,000 jumlah mana yang lebih kecil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *