Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.
Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain.
Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Komentar Penulis:
Hal ini sudah terjadi di Malaysia Lho? Mungkin sebentar lagi di Indonesia…..
Sudah saatnya perusahaan di Indonesia “wajib” memiliki Directors & Officers Liability, D&O menjamin tuntutan dari karyawan atau pekerja dalam hubungan ketenaga kerjaan seperti unfair dismissal, discrimination and sexual harassment
Baca juga: Directors & Officers Liability (D&O)
Dan ikuti terus kasus-kasus klaim Asuransi menarik di tulisan berikutnya