Ini adalah kasus klaim yang pernah penulis tangani, singkatnya begini:
Sebuah perusahaan audit keuangan di Jakarta (baca: Auditor) memenangkan kontrak audit untuk menilai asset anak perusahaan sebuah perusahaan minyak besar asal Arab Saudi di Arab Saudi (bukan di Indonesia) kebetulan mereka beli Professional Indemnity di perusahaan kami.
Tahun 2006, Auditors mendeteksi adanya kesalahan jumlah asset perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan angka pada nilai salah satu assets perusahaan tahun sebelumnya Tahun 2005 yang dilakukan oleh Auditors sebelumnya dimana Auditors sebelumnya adalah mereka juga (Perusahaan Audit yang sama)
Nilai salah satu asset perusahaan tsb seharusnya adalah US$ 4,000,000 namun tertulis US$ 400,000 (kurang satu angka nol), Kesalahan tersebut terjadi tahun 2005 dan terdeteksi tahun 2006 oleh Auditors yang sama, Auditors kemudian melaporkan adanya temuan tersebut ke pihak manajemen, Apa yang terjadi?
Kabar baiknya perusahaan hanya menuntut Auditor untuk membayar selisih premi Asuransi yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan Asuransi yang menjamin asset mereka which is less than US$ 10,000
Kabar baiknya juga tidak terjadi klaim kebakaran misalnya dengan nilai pertanggungan yang salah tersebut
Kabar buruknya pastinya akibat kekurangan angka “0” nol, Auditors ini tidak dipake lagi……..which is hukuman yang sangat berat tentunya bagi karir mereka.
Kayak iklan AXIS aja………..Baik Ya?
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Baca juga: Professional Indemnity (PI), Kasus Kesalahan Auditor
Dan ikuti terus kasus-kasus klaim Asuransi menarik di tulisan berikutnya