Updated :
karena mereka menganut perhitungan “Pertamina Benefits dikurangi Jamsostek” maka:
(a) santunan kematian menjadi sangat kecil yaitu 72 bulan 48 bulan = 24 bulan upah saja
(b) berapa santunan kehilangan satu tangan kiri?
Santunan Jamsostek : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000
Pertamina Benefits : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000
Jadi berapa santunan untuk kehilangan satu tangan kiri? 224 juta dikurangi 224 juta alis NOL
(Ha..ha….Loh koq jadi NOL ?)
Maka yang benar seharusnya adalah :
Jaminan Polis Workmen’s Compensation adalah Full Pertamina Benefits in respect of Death and Disablement (alias tidak dikurangi Jamsostek untuk santunan kematian dan cacat) sehingga Pekerja bisa memperoleh santunan PLUS
Nah untuk “Medical Reimbursement” alis penggantian biaya pengobatan boleh saja dikurangi dengan penggantian Jamsostek.
Terima kasih, Imam MUSJAB
Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar jumlah santunan kematian, cacat tetap, atau biaya pengobatan dikurangi santunan atau biaya-biaya yang dibayarkan oleh JKK Jamsostek.
Jadi berapa jumlah yang dibayarkan dalam “Pertamina Benefits”?
Mari kita bandingkan JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits
No | Jaminan | JKK Jamsostek | Pertamina Benefits |
1 | Biaya Transport (Maksimum) | – Darat Rp 400.000,– Laut Rp 750.000,– Udara Rp 1.500.000,- | Termasuk Biaya Pengobatan/Perawatan |
2 | Sementara tidak mampu bekerja | – Empat (4) bulan pertama, 100% upah- Empat (4) bulan kedua, 75% upah- Selanjutnya 50% upah | – 18 bulan pertama: 100% upah- Selanjutnya: 50% upah |
3 | Biaya Pengobatan/Perawatan | Rp 12.000.000,- (maksimum)* | USD 10,000 (maksimum) |
4 | Santunan Cacat | – Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah- Total-tetap- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah | – Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah- Total-tetap- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upahMinimum % tabel x “Minimum Amount” |
5 | Santunan Kematian | – Sekaligus 60 % x 80 bulan upah- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-* | – Sekaligus 72 bulan upah- “Minimum Amount”– Biaya pemakaman USD 1,500 |
6 | Biaya Rehabilitasi: | Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta, ditambah 40 %- Prothese anggota badan- Alat bantu (kursi roda) | Termasuk Biaya Pengobatan/Perawatan |
7 | Penyakit akibat kerja | tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja | Sesuai UU atau Peraturan yang berlaku |
Minimum Amounts | Employee Classification | |
US$. 5,000.00 | A | Unskilled Labour |
US$. 7,500.00 | B | Skilled Labour |
US$.10,000.00 | C | Precision Labour/Foreman |
US$.12,500.00 | D | Junior Supervisor |
US$.15,000.00 | E | Supervisor |
US$.17,000.00 | F | Superintendent |
US$.20,000.00 | G | Manager |
Ilustrasi 1: Unskilled Labour
Unskilled Labour dengan upah perbulan Rp 1,000,000 meninggal karena kecelakaan kerja, maka perhitungannya menjadi:
Jaminan JKK Jamsostek
- Santunan Kematian: 60 % x 80 bulan upah x Rp.1,000,000 = Rp 48,000,000
- Biaya Pemakaman: Rp 2,000,000
- Total Santunan: Rp 50,000,000
Pertamina Benefits
- Santunan Kematian: 72 bulan upah x Rp.1,000,000 = Rp 72,000,000 (minimum US$ 5,000)
- Biaya Pemakaman: Rp 5,000,000 (maksimum US$ 1,500)
- Total Santunan: Rp 75,000,000
Penggantian asuransi Workmen Compensation: Rp 75,000,000 – Rp 50,000,000 = Rp 25,000,000
Ilustrasi 2: Manager
Manager dengan upah perbulan Rp 10,000,000 meninggal karena kecelakaan kerja, maka perhitungannya menjadi:
Jaminan JKK Jamsostek
- Santunan Kematian: 60 % x 80 bulan upah x Rp.10,000,000 = Rp 480,000,000
- Biaya Pemakaman: Rp 2,000,000
- Total Santunan: Rp 482,000,000
Pertamina Benefits
- Santunan Kematian: 72 bulan upah x Rp.10,000,000 = Rp 720,000,000 (minimum US$ 20,000)
- Biaya Pemakaman: Rp 15,000,000 (maksimum US$ 1,500 @ kurs 10,000)
- Total Santunan: Rp 735,000,000
Penggantian asuransi Workmen Compensation: Rp 735,000,000 – Rp 482,000,000 = Rp 253,000,000
Sudah mengerti bedanya JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits dan berapa yang akan dibayarkan oleh Polis Workmen Compensation, khan?
Catatan: terdapat juga cover “Full Pertamina Benefits” atau Penggantian asuransi Workmen Compensation tidak dikurangi JKK Jamsostek, biasanya untuk ex-patriat dan tentu saja dengan premi yang lebih mahal.
By Imam MUSJAB
Source: JKK Jamsostek
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=16
Pertamina Benefits Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang “Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.
YTh Pak Mustajab, berdasarkan santunan kematian pada JKK Jamsostek, terdapat santunan berkala @Rp. 200.000 selama 2 tahun, hal tersebut merupakan benefit yang diterima ahli waris dari JAmsostek, namun mengapa dalam perhitungan santunan berkala tersebut tidak diperhitungkan. Apakah merupakan exclusion? dan dalam wording polis yang mana jika itu tidak diperhitungkan/dikecualikan. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Bagi, Perusahaan Asuransi tentu memberikan santunan berkala adalah merepotkan dari sisi administrasi, apalagi dalam jumlah yang kecil hanya 200 ribu per bulan. Jika Ibu memakai “Pertamina Benefits” santunan berkala pada prinsipnya sudah diperhitungkan menjadi “Pembayaran Lump Sum 72 bulan upah” begitu kira-kira analisa logik-nya.