Please download here “Bedah Polis Institute Cargo Clauses A / B / C” to read or print document in pdf version
Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison
RISKS COVERED
Institute Cargo Clauses A / B / C atau untuk PSAPBI Jaminan Satu / Dua / Tiga dalam versi bahasa Indonesia, adalah untuk jaminan asuransi pengangkutan barang-barang general cargo baik dalam kontainer maupun curah seperti besi-besi, kain, beras, makanan dan minuman dan sebagainya
Baca selengkapnya : ·Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia
Institute Cargo Clauses A / B / C sama-sama menjamin kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss) bedanya adalah pada risiko / penyebab kerugian yang dijamin (perils insured against). Risiko (perils insured) dalam ICC A adalah yang paling luas, ICC B lebih sempit sedangkan ICC C yang paling sempit.
Jaminan Clause A adalah All Risks atas segala risiko yang bersifat accidental damage kecuali yang dinyatakan dalam Pengecualian Polis (ICC), sedangkan Clause B dan Clause C hanya menjamin risiko-risiko tertentu yang disebutkan di atas, selain dari risiko-risiko tersebut tidak dijamin.
Apa bedanya “reasonably attributable to” vs “caused by” ?
***) Risiko Perang dan Kerusuhan (War & Strikes) adalah risiko tambahan yang dapat dijamin
Terima Kasih
Any inquiry please give me a call
IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP
Email: imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
Website: www.AHLIASURANSI.com
HP: +628128079130
Wordings & Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
– download here
- · Institute Cargo Clauses (A) – Bilingual
- · Institute Cargo Clauses (B) – Bilingual
- · Institute Cargo Clauses (C) – Bilingual
- · Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
- · Institute Cargo Clauses (Air) – Bilingual
- · Institute War Clauses (Cargo) – Bilingual
- · Institute Strikes Clauses (Cargo) – Bilingual
- · Institute Malicious Damage Clauses – Bilingual
- · Institute Theft Pilferage & Non Delivery Clauses – Bilingual
- · Institute Replacement Clauses – Bilingual
- · Institute Classification Clauses – Bilingual
- · Institute Coal Clauses
Baca lebih lengkap tentang:
- · Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia
- · Asuransi Pengangkutan Batu-Bara (Coal Clauses)
- · Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
- · Jenis-Jenis Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurances)
- · Institute Coal Clauses – a comparison
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Imam MUSJAB – Telp: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
selamat pagi Pak Imam
Selamat Sore…eeh Pagi juga
pak Imam selamat siang…..saya ingin bertanya tentang Asuransi pengangkutan dengan cover C
16-25 mei 2013 : proses pemuatan barang saat di pekan baru – Riau
25 mei – 3 Juni 2013 : Perjalanan kapal dan pelunasan pembayaran sewa kapal
3 juni 2013 : Infonya kapal tiba didaerah pelabuhan utk proses penyandaran sesuai prosedur
4 juni-3 agustus 2013 : kapal tdk bisa nyandar krn instruksi pemilik kapal hanyan di antrean kapal
3 agustus-skrg : infonya kapal meninggalkan pelabuhan dan barang msh di atas kapal tersebut dan sampai saat ini kami blm tahu posisi kapal
Pertanyaannya adalah : Cover Asuransinya dengan Klause ICC ” C” apakah dengan klausul tersebut bisa diproses klaimnya,terima kasih pak Imam
Pak Imam,
Risiko kontaminasi dijamin di ICC B/C tidak?
salam, tks.
Kontaminasi yang disebabkan oleh “kebakaran” dijamin di B dan C
Kontaminasi yang disebabkan oleh “masuknya air laut ke kontainer” dijamin di B
Kontaminasi yang disebabkan oleh “risiko-risiko yang tercantum di Jaminan B dan C” dijamin
Kontaminasi yang disebabkan oleh ……. (jadi harus jelas penyebabnya)
atau mungkin untuk jenis kargo cair seperti minyak bisa dilihat disini comparasinya
http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/
Pak Imam, mohon pencerahan tentang klaim kontaminasi cargo cpo pada polis marine cargo dengan kondisi bulk oil clause 1/2/83
Kronilogisnya : pada saat pembongkaran pada salah satu tangki kapal terjadi kontaminasi (FFA 8,4%), sementara sertifikat kebersihan tangki sebelum muat ok, log book clean, cuaca baik, segel baik.
Hasil pemeriksaan sucofindo khusus tangki yang terkontaminasi ( REPORT OF INSPECTION TANK
AND INVESTIGATION CARGO DAMAGE) :
= Inspection for Bottom plate , by sea water ballast tank , special iank No. 10 P portside at
MT. ……………….. witness by ships crew , and owners crew.
= Result Inspection Tank No.10 P Portside at the bottom plate have dubbing plate until I plate ( Dubbing
plate by ships crew and no have certificate re plating by dry dock ).
= Condition tank No. 10 P, not cleaning / have same the cargo , same condition before loading .
= Ballast tank No- 10 P, broken sounding pipe , cant identification quantity ballast . if pumping untilfull
sea water tank ballast No. 10 water inside bottom plate tank No. 10.P
Apakah klaim kontamanasi bisa terjamin dengan dasar laporan survey Sucofindo ?
Jika tidak, apakah kondisi ini bisa terjamin pada polis dengan kondisi ICC “A” ?
Terima kasih pak bantuannya.
Salam,
Ha..ha…Pertanyaan yang susah..!!
Institute Bulk Oil Clause – adalah ‘named perils’ : Tidak terdapat jaminan untuk kontaminasi yang disebabkan oleh hal tersebut di atas, disamping juga terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/
Contamination
Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Contamination attributable to…
Contamination caused by…
Contamination resulting from “stress of weather”.
ICC “A” – adalah “All Risks” policy. Namun demikian tetap terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Pak Imam, mohon pencerahan tentang klaim kontaminasi cargo cpo pada polis marine cargo dengan kondisi bulk oil clause 1/2/83
Kronilogisnya : pada saat pembongkaran pada salah satu tangki kapal terjadi kontaminasi (FFA 8,4%), sementara sertifikat kebersihan tangki sebelum muat ok, log book clean, cuaca baik, segel baik.
Hasil pemeriksaan sucofindo khusus tangki yang terkontaminasi ( REPORT OF INSPECTION TANK
AND INVESTIGATION CARGO DAMAGE) :
= Inspection for Bottom plate , by sea water ballast tank , special iank No. 10 P portside at
MT. ……………….. witness by ships crew , and owners crew.
= Result Inspection Tank No.10 P Portside at the bottom plate have dubbing plate until I plate ( Dubbing
plate by ships crew and no have certificate re plating by dry dock ).
= Condition tank No. 10 P, not cleaning / have same the cargo , same condition before loading .
= Ballast tank No- 10 P, broken sounding pipe , cant identification quantity ballast . if pumping untilfull
sea water tank ballast No. 10 water inside bottom plate tank No. 10.P
Apakah klaim kontamanasi bisa terjamin dengan dasar laporan survey Sucofindo ?
Jika tidak, apakah kondisi ini bisa terjamin pada polis dengan kondisi ICC “A” ?
Terima kasih pak bantuannya.
Salam,
Ha..ha…Pertanyaan yang susah..!!
Institute Bulk Oil Clause – adalah ‘named perils’ : Tidak terdapat jaminan untuk kontaminasi yang disebabkan oleh hal tersebut di atas, disamping juga terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/
Contamination
Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Contamination attributable to…
Contamination caused by…
Contamination resulting from “stress of weather”.
ICC “A” – adalah “All Risks” policy. Namun demikian tetap terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Pak Imam, mohon pencerahan tentang klaim kontaminasi cargo cpo pada polis marine cargo dengan kondisi bulk oil clause 1/2/83
Kronilogisnya : pada saat pembongkaran pada salah satu tangki kapal terjadi kontaminasi (FFA 8,4%), sementara sertifikat kebersihan tangki sebelum muat ok, log book clean, cuaca baik, segel baik.
Hasil pemeriksaan sucofindo khusus tangki yang terkontaminasi ( REPORT OF INSPECTION TANK
AND INVESTIGATION CARGO DAMAGE) :
= Inspection for Bottom plate , by sea water ballast tank , special iank No. 10 P portside at
MT. ……………….. witness by ships crew , and owners crew.
= Result Inspection Tank No.10 P Portside at the bottom plate have dubbing plate until I plate ( Dubbing
plate by ships crew and no have certificate re plating by dry dock ).
= Condition tank No. 10 P, not cleaning / have same the cargo , same condition before loading .
= Ballast tank No- 10 P, broken sounding pipe , cant identification quantity ballast . if pumping untilfull
sea water tank ballast No. 10 water inside bottom plate tank No. 10.P
Apakah klaim kontamanasi bisa terjamin dengan dasar laporan survey Sucofindo ?
Jika tidak, apakah kondisi ini bisa terjamin pada polis dengan kondisi ICC “A” ?
Terima kasih pak bantuannya.
Salam,
Ha..ha…Pertanyaan yang susah..!!
Institute Bulk Oil Clause – adalah ‘named perils’ : Tidak terdapat jaminan untuk kontaminasi yang disebabkan oleh hal tersebut di atas, disamping juga terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/
Contamination
Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Contamination attributable to…
Contamination caused by…
Contamination resulting from “stress of weather”.
ICC “A” – adalah “All Risks” policy. Namun demikian tetap terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
Dear Pak Imam, Saya mau tanya, apabila terjadi kerusakan terhadap barang (alat kedokteran kaca scan pecah) pada saat pengangkutan dengan kondisi ICC A dan kerusakan tersebut kemungkinan akibat guncangan pada saat perjalanan, semendara packing sudah sesuai standar dari pabrik apakah dijamin dalam kondisi ICC A tersebut?. Terima kasih
Yang dimaksud dengan Packing juga termasuk stowage / penataan, penyusunan yang benar di dalam container atau truck.
Jika disebabkan oleh ketidak-sempurnaan packing, penataan, pengikatan barang yang dilakukan oleh tertanggung atau karyawannya maka tidak dijamin.
Jika tidak disebabkan oleh hal tersebut di atas, maka DIJAMIN
Selamat siang Pak Imam, kalau di wording ICC Air, dibawah heading ada kalimat (excluding sending by post).
Maksudnya apa ya? apakah itu artinya kalau kirim barang menggunakan jasa pengiriman barang kantor pos menjadi tidak bisa dijamin?
Terimakasih….