Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Yth. Pak Imam, Klausula yang disampaikan adalah untuk jaminan tertabrak kendaraan sendiri, bagaimana jika tertabrak oleh kendaraan pihak III, mengingat

    Dalam pengecualian polis PAR/IAR 2 Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh :
    2.6 polusi atau kontaminasi,………… atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang.

    Demikian , terima kasih.

    DIJAMIN, Dodi
    Baca Klausul 2.6 jangan dipotong
    Lengkapnya berbunyi :

    2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang