Apa yang anda pikirkan jika melihat gambar ini?
Mampukah anda membangun Rumah ini kembali secepatnya?
Bagaimana dengan isinya?
Perabot rumah tangga, meja, kursi sofa, tempat tidur, peralatan dapur, peralatan elektronik, mainan anak-anak dll………Mampukah anda membelinya kembali?
Selamatkan rumah anda beserta isinya dari bahaya kebakaran………………
Hanya dengan Rp.100,000 per tahun……..
Benarkah???
Bayangkan……..hanya Rp 100,000 per tahun berarti kurang dari Rp 10,000 / bulan…… Anda dapat menyelamatkan rumah anda beserta isinya dari bahaya kebakaran……
Asuransi Kebakaran untuk rumah tinggal itu sangat murah sekali……
Lalu mengapa ribuan orang…..bahkan jutaan orang…harus menderita kehilangan rumah dan isinya karena peristiwa kebakaran……
Mengapa mereka tidak meng-asuransikan rumahnya?
Umumnya karena ketidaktahuan mereka…….
Bahwa membeli Asuransi kebakaran itu mudah dan murah sekali……….
Kami, AHLIASURANSI sangat senang untuk membantu anda……
Saat ini rate atau tarip Asuransi kebakaran untuk rumah tinggal hanya: 0.058%
Ya……anda tidak salah baca…….hanya 0.058% x Harga selama setahun alias 12 bulan.
Ilustrasi Perhitungan Premi
Tn. A meng-asuransikan rumah beserta isinya yang berlokasi di Jl. Puskesmas No 3 Jakarta dari bahaya kebakaran.
Harga Pertanggungan
– Bangunan : Rp 150,000,000
– Isi, perabot, peralatan elektronik dll : Rp 25,000,000
Total Harga: Rp 175,000,0000
Rate: 0.058%
Premi: Rp 175,000,000 x 0.058% : Rp 101,500
Biaya Polis dan Materai : Rp 32,000
Jumlah premi yang harus dibayar : Rp 133,500 per tahun
Hanya dengan Rp 133,500 per tahun anda akan bisa membangun kembali rumah dan isinya jika terjadi risiko kebakaran
Risiko Apa saja yang dijamin?
Anda akan memperoleh jaminan dari risiko Kebakaran, sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Kebakaran baik karena korsleting listrik, kompor meleduk, kebocoran gas, ataupun dari rembetan rumah tetangga yang kebakaran…….
Berapa yang perusahaan Asuransi bayar jika terjadi kebakaran?
Asuransi akan mengganti biaya membangun rumah baru dan juga untuk membeli perabot dan isi rumah yang baru seperti yang anda asuransikan Tanpa Potongan apapun.
Disamping itu Anda juga akan mendapatkan benefit tambahan seperti Biaya Pemadaman Kebakaran, Biaya Pembersihan Puing, sampai dengan Biaya Arsitek juga ditanggung oleh Asuransi.
Apakah semua rumah bisa diasuransikan?
Pada prinsipnya Ya, namun tentu saja perusahaan Asuransi akan memilih untuk menerima rumah yang berlokasi di lingkungan perumahan, dan yang bisa dilalui kendaraan pemadam kebakaran, beberapa perusahaan Asuransi tidak menerima penutupan untuk rumah di dalam gang yang tidak bisa dilalui kendaraan.
Bagaimana Caranya meng-asuransikan Rumah beserta Isinya?
Sangat Mudah anda hanya perlu mengisi formulir untuk melengkapi Nama, Alamat, berapa Harga yang akan diasuransikan untuk Rumah dan Isinya dan hanya dalam 1 hari bahkan beberapa menit saja anda sudah mendapat kepastian jaminan Asuransi.
Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Wah..wah….kalo begitu semua orang bisa asuransi dong..?
Tapi beneer ngga tuh…………..cuma dengan 100,000 rupiah asuransi akan bayar ratusan juta rupiah jika terjadi kebakaran?
kepada yth moderator,, info ini benar apa ga atau hanya,,,,,pemanis
rumah toko (ruko) di kawasan merah (rawan) mau ga asuransi menerima??
saya uda pesimis sebab sudah di tolak oleh beberapa perusahaan asuransi dengan alasan ruko tersebut berada di kawasan merah..kalau pun ada perusahaan asuransi dengan biaya sangat besar.
terima kasih atas tanggapan ya.
IMAM MUSJAB: informasi ini adalah benar, tentu perusahaan asuransi memiliki kriteria atau kerennya underwriting factors consideration dalam menerima suatu risiko
minta info mengenai asuransi rumah. rumah sy jauh. d kalsel
Kalau kebanjiran masuk ngak ?
soalnya jakarta 5 tahun sekali pasti kebanjiran ???
mohon info asuransi lebih detail di email.
thanks
Imam MUSJAB: untuk premi 100 ribu jaminan hanya untuk risiko “Kebakaran” saja, sedangkan untuk risiko yang lebih komprehensive bisa mengambil “Paket Rumah Tinggal” atau “Property All Risks”
apakah boleh rumah saya diasuransikan jika sertifikatnya masih atas nama orang lain????
Terima kasih sebelumnya
Imam MUSJAB: Boleh saja Pak. Namun lebih baik disampaikan sedari awal kepada pihak asuransi agar tidak terjadi sengketa tenatng “Insurable Interest” nya
mo tanya pak apakah boleh rumah saya diasuransikan “UNTUK ASURANSI KEBAKARAN” jika sertifikatnya masih atas nama orang lain (BELUM BALIKNAMA)???? Mohon pencerahannya
Imam MUSJAB: Boleh saja Pak, namun lebih baik disampaikan sedari awal kepada perusahaan asuransi agar tidak terjadi disputes mengenai “Insurable Interest” nya
Terima kasih sebelumnya
saya mau bertanya apakah 1 rumah hanya boleh memiliki 1 polis asuransi kebakaran? apa boleh lebih?thanks before…
Pak Imam, kalau terbakar akibat ledakan tabung gas dijamin ga? solanya saya pernah dengar kalau akibat itu ditolak klaimnya, tks
Dijamin Pak, dengan syarat Bapak meng-asuransikan “bangunan dan isinya”
Menyambung pertanyaan sebelumnya, bgmn jika kebakaran dsebabkan oleh ledakan tabung gas di rumah tetangga? apakah djamin? terima kasih.
DIJAMIN, Pak
pak imam kl surat rmh sy msh AJB bs pak,gang rmh sy bs d lewati 1mobil,syaratny ap sj y,mksih
Bisa, Pak
silakan di email fotonya dan berapa biaya untuk membangun rumah tsb
Timely writing . For my two cents , you are wanting a UT USTC TC-20 , my kids came across a template form here
https://goo.gl/6hs1Ed
Invaluable ideas – Coincidentally , if your company is interested a UT USTC TC-20 , my colleagues filled out a fillable version here
https://goo.gl/z4FXn4