General Average Bond, General Average Guarantee, Salvage Guarantee, dan Counter Guarantee dalam penyelesaian klaim General Average

banner 468x60

Untuk melindungi hak-haknya atas general average, keditor (Pemilik kapal) sebagai penanggung-jawab atas pengumpulan kontribusi dari  para pemilik barang (yang barang-barangnya selamat), pemilik kapal berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada para pemilik barang yang barangnya tidak selamat. Karena adanya risiko yang demikian, maka pemilik kapal mempunyai hak gadai (lien) atas barang sehingga berhak menahan, bahkan menggadaikan barang, jika pemilik barang tidak memberikan jaminan yang pantas.

Untuk kepentingan pelepasan cargo, Jaminan yang diperlukan umumnya terdiri dari:

banner 336x280
  • (i) general average bond yang ditandatangani oleh penerima kargo (the consignee), dan
  • (ii)  (a) general average guarantee yang ditandatangani oleh perusahaan asuransi kargo, atau (b) dalam hal kargonya tidak diasuransikan atau general average guarantee yang ditandatangani oleh perusahaan asuransi kargo tidak adapat diterima oleh pemilik kapal (ship owner), maka general average cash deposit harus dibayarkan – sejumlah tertentu yang direkomendasikan oleh average adjuster.
  • (iii) salvage guarantee umumnya diminta secara terpisah untuk diberikan kepada perusahaan penyelamat (salvors), jika operasi penyelamatan dilakukan dalam peristiwa GA tsb.

General average bond, yang didukung oleh general average guarantee yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kargo atau cash deposit, adalah menjadi kontrak perjanjian baru antara pemilik kapal dan pemilik kargo terpisah dari kontrak pengangkutan.

Kewajiban dalam kontrak tersebut adalah bahwa pemilik kargo akan membayar sejumlah biaya kontribusi dimasa depan yaitu saat dimana perhitungan klaim general average telah selesai dilakukan oleh average adjuster yang ditunjuk oleh pemilik kapal.

Daluwarsa

Rule XXIII of YAR 2004 menyatakan bahwa tuntutan biaya kontribusi general average atas general average bond dan general average guarantee harus sudah diajukan paling lambat dalam masa 1 (satu) tahun setelah perhitungan klaim general average diterbitkan namun tidak boleh lebih lebih dari masa 6 (enam) tahun setelah berakhirnya perjalanan kapal. Masa daluwarsa tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan para pihak setelah berakhirnya perjalanan kapal.

Pada gilirannya, adalah kewajiban dari perusahaan asuransi kargo atau asuransi kapal yang bersangkutan untuk membayar biaya konstribusi general average yang mana biaya-biaya tersebut dijamin dalam kontrak asuransi pengangkutan atau asuransi kapal.

Counter Guarantee

Atas dasar penerbitan General Average Guarantee dan/atau Salvage Guarantee, Perusahaan asuransi dapat meminta counter guarantee sebagai jaminan dari pemilik kargo (Tertanggung) bahwa Tertanggung akan membayar seluruh biaya-biaya kontribusi general average atau biaya-biaya penyelamatan jika terdapat bagian yang tidak dijamin dalam polis asuransi terutama membayar biaya potongan klaim (deductible)

Ditulis kembali oleh Imam MUSJAB dari berbagai sumber, jika ada pertanyaan silakan hubungi saya di tel +628128079130 atau email  imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id

 

To read bilingual pdf version please click here

 

General Average & Salvage Documentation

General Average Bond

General Average Guarantee

Bank Guarantee (General Average)

Bank Guarantee (Salvage)

Salvage Security forms:

An uninsured guarantee for a single guarantor (2000) (pdf, 78.8KB) 
An insured guarantee for a single guarantor (2000) (pdf, 77.8KB)

Counter Guarantee

 

 *Bank Guarantee dapat digunakan jika GA Guarantee atau Salvage Guarantee yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat diterima oleh Ship Owners / Salvors / Average Adjusters yang mewakilinya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Selamat sore Pak Imam,

    pada saat kita akan mengeluarkan Cash Deposit, kita akan minta Counter Guarantee kepada Tertanggung, dalam hal ini siapa yang berkewajiban meminta? apakah kita sebagai Penanggung atau Average Adjuster yang ditunjuk Ship Owner? karena kita membayar Cash Deposit kepada Average Adjuster. Bagaimana jika Pihak Tertanggung tidak mau karena tidak mengerti apabila kita minta CounterGuarantee.

    Mohon penjelasan Bapak, terima kasih dan salam