Fire Insurance – Quotation

banner 468x60

Fire Insurance covers named perils known as Flexas i.e. Fire, Lightning, Explosion, impact of Air craft and Smoke it can be extended to give optional cover such as RSMDCC (Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions) and FTSWD (Flood, Typhoon, Storm and Water Damage)

 

banner 336x280

Fire Insurance is subject to PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) or Indonesia Standard Fire Insurance

 

Here is an example of Fire Insurance Quotation

 

Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

 

Please click Quotation or Picture to open or download

 

Quotation – Fire Insurance

Fire Insurance

Indonesian Standard Fire Insurance Policy (PSAKI)

Clauses

Picture, source: google

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 comments

  1. Dear Pak Imam, saat ini saya sedang handle klaim short circuit mesin printing dengan polis FLEXAS. Mesin printing mengalami short circuit di bagian motor servo, kemudian merembat dan menyebabkan kerusakan pada part yg lain, seperti servo driver, ravter incorder dan CPU nya.
    Kejadian tsb tidak menimbulkan kebakaran secara terbuka (open flame), tanpa ada jelaga (abu bekas kebakaran), tetapi ada bekas gosong . Merujuk pada kondisi polis PSAKI, apakah kejadian tsb tidak dijamin karena tidak terjadi kebakaran secara terbuka? Mohon penjelasannya Pak. Terima kasih

    Itulah yang disebut “Electrical / Mechanical Breakdown” yang tidak dijamin dalam polis PSAKI/PAR. dijamin di Polis MB, Pak

  2. Dear Pak Imam, saat ini saya sedang handle klaim short circuit mesin printing dengan polis FLEXAS. Mesin printing mengalami short circuit di bagian motor servo, kemudian merembat dan menyebabkan kerusakan pada part yg lain, seperti servo driver, ravter incorder dan CPU nya.
    Kejadian tsb tidak menimbulkan kebakaran secara terbuka (open flame), tanpa ada jelaga (abu bekas kebakaran), tetapi ada bekas gosong . Merujuk pada kondisi polis PSAKI, apakah kejadian tsb tidak dijamin karena tidak terjadi kebakaran secara terbuka? Mohon penjelasannya Pak. Terima kasih

    Itulah yang disebut “Electrical / Mechanical Breakdown” yang tidak dijamin dalam polis PSAKI/PAR. dijamin di Polis MB, Pak