Faulty Design Cover in CAR/EAR : MR115, MR200 v DE1, DE2, DE3, DE4, DE5 (1995) v LEG1, LEG2, LEG3 (1996) Endorsements

banner 468x60

Apakah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Faulty Design dijamin dalam Polis Asuransi CAR / EAR ?

Mari Kita perhatikan!

banner 336x280

Apa yang dijamin dalam Polis Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)? Baca di sini

Apa yang dijamin dalam Polis Asuransi Erection All Risks (EAR)? Baca di sini

Apakah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Faulty Design dijamin dalam Polis Asuransi CAR / EAR ?

Pengecualian Polis Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)

The Insurers shall not, however, be liable for

c) loss or damage due to faulty design;

d) the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship;

Pengecualian Polis Asuransi Erection All Risks (EAR)

The Insurers shall not, however, be liable for

c) loss or damage due to faulty design, defective material or casting, bad workmanship other than faults in erection;

Perluasan Jaminan untuk

Faulty Design Cover in CAR/EAR : MR115, MR200 v DE1, DE2, DE3, DE4, DE5 (1995) v LEG1, LEG2, LEG3 (1996) Endorsements

MR115 – Cover for Designer’s Risk and MR200 – Cover of Manufacturer’s Risk. Baca di sini

Defect Exclusion DE1, DE2, DE3, DE4, DE5 (1995) . Baca di sini

LEG 1, LEG 2, LEG 3/1996 – The London Engineering Group Model “Defects Exclusion” . Baca di sini

Apa perbedaanya?

 

 

Apa yang dijamin dalam Maintenance Covers? Baca di sini

 

Jika kurang jelas, silakan hubungi saya di +6281280791330 atau email di imusjab@qbe.co.id atauimusjab@gmail.com

Thanks to http://www.bosnare.ba/  who originally produce this material

Endorsement 003 Maintenance Visits Cover

Endorsement 004 Extended Maintenance Cover

Endorsement 201 Guarantee Cover

Ditulis kembali oleh Imam MUSJAB

 

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Mas Imam, menurut pendapat saya kombinasi MR115 + MR200 sama dengan DE5 dan LEG3/96, yaitu mengcover faulty parts dan efekmya, bila physical loss telah terjadi. Karena isi MR115 mengcover efek dari faulty partts dan MR200 mengcover faulty partsnya, selama physical loss telah terjadi.

    Apakah benar demikian? Mohon komentarnya, mungkin saya salah dalam berkesimpulan.

    Terima kasih,

    Betul Pak, kurang lebih begitu
    maka klausul nya tidak boleh digabung, harus memilih mau pake MR atau DE atau LEG

  2. Dear Pak Imam, mohon penjelasannya apakah yang membedakan antara Designer Risks dengan Faulty Design. Terima kasih Pak Imam.

    Artinya sama, Pak. tidak usah bingung
    Stardard : kerugian atau kerusakan akibat “Faulty Design” tidak dijamin
    Extension MR115 Cover for Designer’s Risks : menjamin kerugian atau kerusakan akibat “Faulty Design”

    *hanya nama klausulnya saja : MR115 Cover for Designer’s Risks

  3. Met pagi pak imam, saya masih bingung perbedaan antara klausula designer risk mr115 dengan klausula manufacturer risk mr200. Bagaimana pengaruh jaminan di polis car apabila 2 klausul tsb di cantumkan keduanya di polis. Terima kasih …


    Berikut explanations dari beberapa rekan mengenai MR115 v MR200

    MR 115 mengganti exclusion c dan d dalam polis CAR,
    Polis CAR, faulty design penyebab dan akibatnya tidak dijamin, sedangkan defective material dan bad workmanship penyebab tidak dijamin akibatnya dijamin. Karena endorsement tersebut maka untuk faulty design, defective material & bad workmanship penyebabnya di exclude sedangkan akibatnya dijamin.

    MR 200 mengganti exclusion c dalam polis EAR.
    Polis EAR faulty design, defective material & bad workmanship tidak dijamin. Karena endorsement ini maka kerugian faulty design, defective material & bad workmanship selama dalam proses manufacturing dijamin.

    MR 115 is covering the consequence of being faulty design to the subject matter insured (not the part of the project which is faulty designed itself).
    This clause partly overruling the general exclusion under CAR Munich Re wording , as wording still excluding the part of the project which the faulty started of.

    MR 200 is covering loss or damage to the erected machineries which proven no fault in erection works instead of fault in manufacturing the machines by the manufacturing company — should the guarantee still ON, there will be subrogation rights on the insurer side to the manufacturer of the erected machine

    MR115 hanya untuk civil work
    MR200 hanya untuk erection work

    contoh:
    construction plant including erection of machinery… dimana ada:
    1. pemasangan mesin perkakas (yang beratnya xx ton)
    2. design foundation untuk tempat dudukan mesin tsb

    MR115 dipasang untuk berjaga-jaga apabila ada kesalahan pada design piling/foundation dan merusak mesin diatasnya
    MR200 dipasang untuk berjaga-jaga apabila ada kesalahan manufacturing sehingga merusak bagian yang lain.

    untuk polis CAR, hanya MR115 yang dapat dipasang namun apabila underwriter juga ingin mengcover manufacturer risk (MR200) maka sebaiknya mengganti clause MR115 dan MR200 dengan LEG 2/96 agar wording CAR nya tidak rancu.

    polis CAR bisa rancu karena polis ini di-design hanya untuk menggunakan MR115 saja, apabila dipasang MR200 dimana dalam wordingnya (terlampir) ada penegasan special exclusion 1 point C diganti menjadi xxxxx (penggantian wording ini mengacu kepada polis EAR bukan CAR) sehingga kalau diterapkan pada polis CAR bahasanya akan menjadi racau… walaupun intensinya underwriter adalah untuk menjamin manufacturer risk

    apabila dalam polis CAR ada MR115 dan MR200…. maka harus dikonfirmasi kembali ke underwriternya walaupun secara bahasa wording akan menjadi raancu tetapi “biasanya” intensi menaruh clause ini adalah untuk menjamin manufacturer risk

  4. Salam hangat Pak Imam, mohon pencerahannya, Saya menemukan pengecualian “FULL DEFECTIVE DESIGN COVER” apa maksud dari pengecualian tersebut dan Apakah jika dicantumkan klausula Designer Risk MR 115 hal ini menjadi bertentangan?

    Full Defective Design Cover, I guess setara dengan LEG1/96 (DE1) – berarti bertentangan dengan MR115