Contractors’ All Risks (CAR) Insurance
- CAR_pol Contractors All Risks
· CAR Clauses
-
MRe CAR Insurance Standard Clauses
Source: The International Association of Engineering Insurers (IMIA)
Source: Munich Re
· CAR Clauses
Source: The International Association of Engineering Insurers (IMIA)
Source: Munich Re
Dear Pak Imam,
Mohon informasi apakan klausula automatic reinstatament clause bisa diterapkan di CAR, mohon penjelasan.
regard,
toni
IMAM MUSJAB: Sebenarnya tidak perlu, Pak..tapi bukan berarti tidak boleh…boleh saja..
Didalam polis CECR apakah kehilangan dan kerusakan yang ditemukan pada saat serah terima/PHO dijamin/tidak?boleh dikasi link kalusulanya pak?
terima kasih
jaka
apa arti dari klausula extra contractual obligation exclusion?
7. EXTRA-CONTRACTUAL OBLIGATIONS EXCLUSION
7.1 This Contract excludes all cover in respect of extra-contractual obligations. The term
“extra-contractual obligations” under this Contract means any award made by a court of
competent jurisdiction against an insurer or reinsurer, where that award is not within the
cover granted by any insurance or reinsurance contract made between the parties in
dispute.
7.2 Notwithstanding the above this Contract shall not exclude any part of a claims related
extra-contractual obligation loss incurred under the terms of proportional or
non-proportional reinsurance unless such reinsurance is effected solely to cover
extra-contractual obligations. A “claims related extra-contractual obligation” under this
Contract means the amount awarded against an insurer or reinsurer found liable by a court
of competent jurisdiction to pay damages to an assured or reassured in respect of the
insurer’s or reinsurer’s conduct of a claim made against it under any policy or contract where
such liability has arisen because of:
7.2.1 the failure of the insurer or reinsurer to agree or pay a claim within the policy limits
or to provide a defence against such claims as required by law, or
7.2.2 bad faith or negligence in rejecting an offer of settlement, or
7.2.3 negligence or breach of duty in the preparation of the defence or the conduct of a
trial or the preparation or prosecution of any appeal or subrogation or any
subsequent action arising therefrom.
7.3 Any additional cover against extra-contractual obligations shall only be under the terms of
Clause A (Extra-Contractual Obligations Inclusion) in the Annex of Additional Clauses printed
below and must be specified in section K of the schedule.
klausul ini sebenarnya adalah untuk kepentingan Reasuransi.
kurang lebih ilustrasinya:
jika ada klaim diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menghukum persh asuransi untuk membayar “ganti rugi +++” maka perusahaan Reas hanya akan membayar “ganti rugi” yang memang dijamin di polis. namun yang “+++” nya (yang sebenarnya tidak dijamin di polis) persh Reas tidak akan “ikutan bayarin”.
Dear Pak Imam, saya anggota yang baru bergabung dengan website ini Pak. Kebetulan disalah satu polis CAR saya menemukan adanya Insured Consultant Clause, saya coba browsing tidak saya temukan. Saya mohon pencerahan dari Bapak, apakah yang dimaksud dengan klausula tersebut ? dan contoh kasus penerapannya yah Pak…….
Insured’s Consultant (Including Board of Directors of Principals or owner’s representation) Clause
It is agreed that the Insured’s consultants and other professional advisors shall be deemed to be third parties.
artinya konsultan Tertanggung dapat menuntut klaim under-section-2 karena dianggap sebagai pihak ketiga
Selamat siang pak imam,
Mohon maaf menggangu aktifitas weekend nya.
saya mohon bantuannya untuk informasi perihal clause di CAR terutama untuk clause Time Schedule & Material on site bunyi nya seperti apa ?
Demikian disampaikan, informasi nya saya tunggu pada kesempatan pertama. Terima kasih
Salam,
Febri
Time Schedule (4 months) intinya adalah polis mengijinkan proyek molor hingga maksimum 4 bulan dari Schedule yang direncanakan (tanpa tambahan premi)
“Material on Site” saya belum pernah dengar, Pak. I suspect it is not necessary karena jaminan polis sudah mulai saat material unload di site but I need to see the wordings to comment, Pak
siang pak Imam,
Mohon penjelasannya tentang klausula ” 113. Inland Transit” dalam Polis CAR, apakah Polis mencover pengangkutan darat yang berkaitan dengan proyek, atau hanya pengangkutan darat disekitar proyek saja.
Terima kasih pak
mencover pengangkutan darat yang berkaitan dengan proyek
(biasanya dengan batasan area tertentu misalnya hanya untuk wilayah di pulau jawa saja. dengan batasan tanggung jawab maksimal sekian juta dollar per kejadian misalnya)
dengan kata lain menjamin pengangkutan barang melalui darat untuk keperluan proyek tersebut
Pak Imam mohon informasinya barangkali punya klausul
– MR Wet Risk Endorsement (Special Endorsement for Wet risks)
– SR 46 (Subsidence endorsement)
Terima kasih sebelumnya
SR 46 koq saya tidak ada ya, Pak
Yang ada EPI46 (Ground water pumping operation) –> dewatering exclusion
http://www.imia.com/wp-content/uploads/2013/06/imiaref_projectendorsements.pdf
Kalo untuk yang MR Special Endorsement for Wet Risks dapat di baca di sini
MR Special Endorsement for Wet Risks
Pak Iman, mohon pencerahan untuk aplikasi MR005 Time schedule, apakah otomatis berlaku tanpa harus memberitahukan kepada Asuransi?
Ya, otomatis Pak – untuk waktu sekian minggu itu otomatis berlaku (misalnya 8 minggu).
Lebih dari 8 minggu menjadi otomatis batal jaminannya, jadi harus segera minta persetujuan dari Penanggung