CIVIL AUTHORITIES CLAUSE
The insurance is extended to cover direct loss or damage to the described property caused by acts of destruction executed by order of any Public Authority at the time of and only during a conflagration to retard the spread thereof, and subject to all other terms and conditions of this Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have ben liable had the loss been caused by a peril insured against under this Policy.
KLAUSUL PEJABAT SIPIL
Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin dibawah Polis ini.
Pak Imam, apakah maksud dari klausula ini adalah penanggung menanggung resiko atas kerugian yang timbul karena “penggusuran”?
NOT at all, Pak
Klausul ini untuk menjamin ” tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api”
Dapat berikan contoh kasusnya pak Imam?
Trims
Misalnya kebakaran besar melanda kompleks dimana terdapat bangunan A, B, dan C – supaya api dari A tidak merembet ke C karena C adalah fasilitas vital negara misalnya kantor pemerintah maka Bangunan B dihancurkan terlebih dahulu dengan tujuan mencegah menjalarnya api ke C
Maka pengrusakan bangunan B oleh perintah negara atau pemda – dijamin
Dear Pak Imam,
terima kasih penjelasannya, mohon info apakah klausula ini aplicable di polis EQVET di wording PSAGBI?