CAPITAL ADDITIONS CLAUSE
The insurance hereby extends to cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10% of the sums insured thereby or Rp ….*……….,.. whichever is the less, it is being understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of such alterations, addtions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon.
KLAUSUL TAMBAHAN MODAL
Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan dari pada bangunan-bangunan dan mesin-mesin yang disebutkan dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% dari masing-masing jumlah pertanggungan tersebut atau Rp. ……………*) mana yang lebih kecil, dan dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan yang diperlukan untuk itu.
mohon pencerahan maksud Klausula Capital Addition.
saya ada kasus klaim,
Mesin baru datang akhir juni, lalu install hingga akhir agustus, 2 september kebakaran dan belum terlapor masuk sebagai tambahan polis.
apakah hal ini menjadi terjamin, meskipun belum lapor hingga saat klaim?