BURST OF PIPE ENDORSEMENT (COMBINED WITH BURSTING OR OVERFLOWING OF THE WATER TANKS CLAUSE)
The Insurance under this policy shall subject to the special condition hereinafter contained, extend to include:
Loss or damage to the property insured directly by bursting or overflowing of water tanks. Apparatus or pipes but excluding:
(A) Destruction or damage cause by flood, subsidence or landslip
(B) Property in the open
(C) The first USD 2,500.00 for each and every loss
Provided always that all the conditions of the Policy (except insofar as they may be hereby expressly varies) shall apply as if they have been incorporated herein and fore this purpose hereof any destruction or damage as aforesaid shall be deemed to be loss or damage by fire
Special condition:
This endorsement does not extend the insurance under this Policy to cover Consequential loss or damage of any kind or description.
pak mohon info, apakah water damage (TSFWD) sudah menjamin risiko akibat air dari pipa atau water tanks? perbedaannya dimana ya
Tidak termasuk, Andi
Beda antara TSFWD v Bursting of Pipe
d). Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
http://ahliasuransi.com/endorsemen-banjir-angin-topan-badai-dan-kerusakan-akibat-air/
siap makasih pak ilmunya