Bosowa digugat soal Asuransi. PT Pewete tuntut ganti rugi US$291.140

banner 468x60

Jumat, 24/04/2009 00:49 WIB

 

banner 336x280

Bosowa digugat soal Asuransi. PT Pewete tuntut ganti rugi US$291.140

 

JAKARTA: PT Pewete Bahtera Kencana menggugat? PT Asuransi Bosowa Periskop melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pembayaran klaim asuransi kapal.

Selain menggugat Asuransi Bosowa, PT Pewete juga menyertakan PT Fistlight Indonesia sebagai turut tergugat. Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2009.

Dalam surat gugatannya, PT Pewete menuding PT Asuransi Bosowa telah wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran klaim asuransi senilai US$265.590,35.

Selain menuntut pembayaran klaim asuransi tadi, perusahaan itu juga menuntut ganti rugi immateriel 10% dari nilai klaim, yakni US$26.559,03. Total tuntutan sekitar US$291.140

Pekan ini, sidang gugatan perdata antara kedua pihak kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda duplik dari PT Asuransi Bosowa. Rabu mendatang, persidangan yang dipimpin majelis hakim Hari Sasangka akan kembali digelar dengan agenda pembuktian.

Kuasa hukum PT Pewete, Anita D.A. Kolopaking, menyebutkan pihaknya pemilik KMP Aeng Mas I ex no.1 Seungri yang ketika itu akan berlayar dari negara asal Korea menuju Surabaya, pada 26 Mei 2006.

Untuk pelayaran itu, PT Pewete mengklaim telah menutup asuransi dengan membayar premi US$1.500 kepada PT Asurnasi Bosowa melalui broker asuransi PT Fistlight, yang mengirimkan Confirmation of Insurance No.0005/CNF-HULL/2006, pada 24 Mei 2006.

Lantas, katanya, polis asuransi tersebut diterbitkan dengan nomor polis 12.1.300.0005.06, tertanggal 24 Mei 2006. Polis ini untuk jangka waktu 26 Mei hingga 26 Juni 2006.

Akan tetapi, tuturnya, kapal ternyata belum berlayar dari Korea pada 26 Mei 2006, sehingga PT Pewete memperpanjang masa tanggungan yang semula 26 Mei hingga 26 Juni 2006 menjadi 26 Juli 2006, dengan membayar premi tambahan US$1.500.

PT Pewete mengaku menerima polis perpanjangan pada 8 Juni 2006, dari PT Fistlight. Sehari sebelumnya -7 Juni 2006-, menurut penggugat (PT Pewete), dalam perjalanan dari Korea menuju Surabaya, kapal dihantam badai dan cuaca buruk.

Dihantam badai

Menurut PT Pewete, kapal dihantam badai dan cuaca buruk yang mengakibatkan rampdoor depan jatuh dan menggantung pada sisi rudder dan propeller kapal.

Penggugat lantas melakukan perbaikan kapal di Keelung, Taiwan. Akan tetapi, dalam perjalanan dari Keelung, Taiwan, kapal mengalami gangguan mesin utama, sehingga harus dilakukan perbaikan di Hong Kong.

Anita menyebutkan pihaknya telah memberitahukan keadaan kapal kepada PT Asuransi Bosowa melalui turut tergugat (PT Fistlight) dan disusul dengan pengajuan klaim. Akan tetapi, PT Asuransi Bosowa belum membayar tagihan klaim asuransi tersebut.

Pada Agustus 2006, menurut Anita, kapal tiba di Surabaya dan PT Asuransi Bosowa belum membayar klaim yang diajukan pihaknya.

Di Surabaya, kapal dilakukan perbaikan permanen di Galangan Pelni Surya Surabaya, terhadap rampdoor dan kerusakan terkait dengan kejadian yang dialami selama di perjalanan.

Dia mengatakan bahwa kliennya mengklaim telah mengeluarkan biaya total US$266.013 ditambah Rp1,323 miliar untuk perbaikan kapal tersebut pada tiga lokasi, yakni di Keelung, Taiwan, di Hong Kong, dan di Surabaya, Indonesia.

Atas pengajuan klaim, sambungnya, PT Asuransi Bosowa merespons dengan mengirim PT Radita Hutama Internusa sebagai loss adjuster untuk melakukan penilaian atas kerugian pada klaim asuransi.

Berdasarkan laporan loss adjuster yang selesai pada 21 November 2007, menurutnya, disimpulkan bahwa penyebab kedua klaim itu dijamin di bawah polis, di mana nilai klaimnya tercatat US$265.590.

“Akan tetapi, sampai gugatan ini diajukan tergugat [Asuransi Bosowa] belum membayar klaim penggugat [PT Pewete], sehingga menimbulkan kerugian pada PT Pewete,” jelasnya.

Di lain pihak, kuasa hukum PT Asuransi Bosowa, Tanty Kurnianty, menyebutkan dirinya belum bisa berkomentar atas gugatan tersebut, karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

“Lagi pula, sekarang kan sidang gugatannya masih berjalan di pengadilan, jadi kita tunggu saja bagaimana putusan pengadilan nantinya,” katanya, saat dihubungi Bisnis, kemarin. (elvani@ bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih

Bisnis Indonesia

 

http://web.bisnis.com/cetak.php?cid=1&id=114513&url=http%3A%2F%2Fweb.bisnis.com%2Fedisi-cetak%2Fedisi-harian%2Fhukum-bisnis%2F1id114513.html

 

Bagi yang tahu perkembangan kasus ini, or mungkin rekan dari Asuransi Bosowa please share…

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *