Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi surat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempatan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gunakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.
Klik di sini untuk Video Penjelasan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah
Klik di sini untuk Penjelasan Lebih Lanjut
Kesempurnaan hartamu ada pada harta yang di-wakaf-kan
Regards, Imam MUSJAB