Jakarta – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan menerbitkan aturan baru tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010. Menurut siaran pers dari Bapepam-LK yang dikutip detikFinance, Jumat (1/1/2010), beberapa perubahan pokok dari peraturan Ketua Bapepam itu adalah: 1. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data profil risiko dan kerugian untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tarif premi murni dengan memperhitungkan faktor kredibilitas.
2. Penggunaan faktor kredibilitas dalam penetapan tarif premi mudni dilakukan dengan tata cara dan formula aturan baru.
3. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tingkat biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
4. Perusahaan asuransi umum yang tidak memiliki data seperti tertuang dalam poin ketiga tersebut dapat membebankan biaya administrasi dan biaya umum lain paling tinggi 15% dari premi bruto.
Sementara referensi unsur premi murni pada lini usaha asuransi kendaraan bermodot yang dapat digunakan oleh asuransi umum juga diubah.
Aturan lama Bapepam No PER-06/BL/2008 masih akan berlaku hingga 28 Februari 2010
Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Bapepam LK Nomor PER-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2010.
Jumat, 01/01/2010 09:52 WIB
Nurul Qomariyah – detikFinance