Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Pak Imam, Saya Mau bertanya atas implementasi klausal ini.

    (kondisi polis PAR) Misalkan tertanggung telah melakukan reinstate untuk pembelian perlengkapan /office inventory sebesar Rp. 43.000.000 sedangkan dilekatkan Apraisement 10% of sum insured ,inventory office Rp. 50.000.000 = 5.000.000. bagaimana perhitungan atas kondisi ini yaaa

    Apraisement 10% artinya jika klaim sama dengan atau kurang dari 10% of sum insured maka tidak berlaku “Average”

    Jika klaim lebih dari 10% tetap diperhitungkan “Average” yaitu apabila nilai TSI lebih kecil dari VAR maka klaim dihirung prorata

    baca lebih lanjut di:
    http://ahliasuransi.com/apakah-average-under-insurance-berlaku-untuk-klaim-total-loss/
    http://ahliasuransi.com/indemnity-vs-reinstatement/

  2. Pingback: pokemon download